NEWS

Bupati Konawe Selatan Tindaklanjuti Rekomendasi KPK RI

511
×

Bupati Konawe Selatan Tindaklanjuti Rekomendasi KPK RI

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga ST.,M.Si

Reporter:Erlin

KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menindaklanjuti hasil audiensi bersama Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait pengamanan aset daerah, terutama tanah agar dilakukan tindakan preventif lebih lanjut.

Surunuddin Dangga menginstruksikan Sekretaris Daerah Konsel, Sjarif Sajang untuk berkoordinasi dengan BPN agar mencari solusi untuk percepatan sertifikasi lahan/aset. Selain itu, bupati juga menginstruksikan untuk membentuk tim dalam sertifikasi tanah aset Pemda Konsel.

“Ada indikator permasalahan mengenai pengelolaan aset daerah, terutama aset tanah, yang perlu pembenahan untuk itu saya perintahkan Sekda Konsel untuk segera berkoordinasi dengan BPN, ” ujar Surunuddin usai mengikuti audiensi bersama KPK RI pada Rabu, 10 Februari 2021.

Surunuddin mengakui masih adanya kendala dan sengkarut yang terjadi utamanya permasalahan aset.

Ia sangat menyadari bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran pemberdayaan aset tanah sejak awal pemekaran Konsel, juga adanya tumpang tindih lahan yang jadi masalah utama.

“Hal tersebut memang menjadi dinamika di pemerintahan kita yang perlu mendapat pemikiran bersama para pemangku kepentingan demi penyelesaian dan penuntasannya,” kata Surunuddin.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini mengaku, pihaknya juga telah bertemu dan menggelar rapat dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan mengenai solusi tumpang tindih lahan dan IUP dan IU perkebunan yang bekerja bersama dalam wadah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“APIP kita dorong untuk mengkatkan kapasitas dan kuantitas dengan bekerjasama dengan badan diklat BPKP,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Konsel, Sjarif Sajang meminta kepada Tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat dalam pengalokasian anggaran (dana transfer), sehingga tidak ada lagi refocusing atau rasionalisasi untuk pencapaian target pembangunan RPJMD dan RKPD.

“Salah satu hasil evaluasi MCP Korsupgah adalah mengenai alokasi anggaran di tahun 2020 untuk sertifikasi tanah aset pemda, tetapi dalam perjalananya masuk dalam refocusing atau rasionalisasi, sehingga target yang telah dikoordinasikan dengan BPN tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya. (b)

You cannot copy content of this page