Editor : Ermond
Redaksi
KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara H. Ruksamin resmi meneken tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara (Konut). Ketujuh Perda tersebut ditandatangani pada 13 Juli 2021, dan pada tanggal yang sama di undangkan oleh Pj. Sekda Konut Kasim Pangala.
Pentetapan Perda tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, Wakil Ketua I DPRD Konut I Mada Tarabuana, Anggota Forkopimda Konut, dan sejumlah Pimpinan OPD Konut.
Perda yang telah disahkan tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Pelaksanaan Jum’at Berkah di Kabupaten Konawe Utara, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Perusahaan Umum Daerah, serta peraturan tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Pesantren.
H. Ruksamin menjelaskan, penetapan ketujuh perda tersebut adalah sebagai wujud kepedulian Pemda untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman pemda dalam pengelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang pembangunan dan pembinan kemasyarakatan.
Ia menuturkan bahwa semua yang dilakukan demi menjawab pertanyaan dan harapan masyarakat Konut.
” Raperda ini adalah solusi untuk menjawab harapan masyarakat Konawe Utara” kata Ruksamin.
Berkaitan dengan Perda pelaksanaan Jumat Berkah, ia mengatakan Perda tersebut merupakan salah satu program unggulan dari Pemda Konut yang belum pernah ada di Kabupaten/Kota manapun di Indonesia.