Reporter: Supriyadin Tungga
KONAWE SELATAN – Pemerintah Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara merespons pernyataan dua organisasi yang menolak penggunaan jalan di wilayah itu sebagai akses pengapalan perusahaan tambang asal Konawe.
Camat Angata, Asran Parenda menyayangkan penolakan terhadap PT Asmindo tersebut karena menganggap pernyataan itu masih terlalu dini.
“Pasti banyak dinamika masyarakat. Tidak sederhana mereka akan menggunakan jalan karena perlu izin-izin dari Pemkab Konawe Selatan dan Provinsi Sultra serta analisis dampak,” terang Asran kepada MEDIAKENDARI.COM melalui WhatsApp pada Jum’at, 16 April 2021
Asran membenarkan, tujuan awal perusahaan tambang nikel tersebut baru melakukan tahap sosialisasi di lima kecamatan.
“Mereka masih tahap sosialisasi. Kecil kemungkinan mereka bisa mengunakan jalan karena UU penggunaan jalan itu jelas, napa lagi sampai saat ini tidak ada kesepakatan antara desa-desa yang dilewati dengan pihak perusahaan,” terangnya.
“Pihak kecamatan bukan pemberi izin, akan tetapi kita patut hargai cara PT Asmindo menyosialisasikan rencana tersebut, tetapi kembali lagi pada masyarakat jika ingin melegalkan penggunaan jalan tersebut,” tambahnya.
Dirinya juga menyayangkan informasi yang diterima berbagai pihak yang menolak masih kurang akurat, sehingga tidak punya alasan yang kuat untuk membantah sosialisasi itu.
“Mungkin ketidakakuratan info, sehingga mereka menulis dan buat pernyataan yang sia-sia apa lagi pernyataan mereka sudah mendiskreditkan UU ITE, tetapi kami masih maklumi,” katanya.
Ia pun berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan pernyataan yang kurang akurat.
“Informasi yang didengar agar betul-betul dicermati oleh pihak terkait apalagi kita berbicara masalah dampak dan kepentingan daerah maju ke depannya,” pungkasnya. (B)