HUKUM & KRIMINALNEWS

Cari “Kupu-Kupu Malam” di Hotel, Enam Pemuda Berakhir di Sel

4812
×

Cari “Kupu-Kupu Malam” di Hotel, Enam Pemuda Berakhir di Sel

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosydik (tengah). Foto: MEDIAKENDARI.com/HENDRIK B.

Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Polisi menangkap enam pemuda masing-masing berinisial TM (21), LD (22), M (21), A (20), MR (21) dan AS (17). Mereka ditangkap lantaran mengamuk dan menganiaya staf hotel Ghani di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin malam (2/12/2019).

Peristiwa bermula saat TM, A dan AS dalam pengaruh miras masuk hotel hendak mencari “kupu-kupu” malam. Ketiganya tiba-tiba mengeroyok staf hotel karena tersinggung.

Melihat temannya dikeroyok, staf hotel lain datang membantu dan berhasil mengusir ketiga pemuda mabuk itu.

“Ketiga pemuda kabur dan memanggil tiga kawan lainnya yakni LD, M, dan MR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosydik.

Ketiganya kembali mendatangi hotel dengan membawa tiga teman lainnya. Saat itulah kembali terjadi penganiayaan dan pengrusakan fasilitas hotel.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit kipas angin, satu unit kulkas, satu unit speaker, satu unit komputer jinjing, satu buah monitor CCTV, sebuah batu yang digunakan untuk menghancurkan dan satu buah ponsel.

“Akibat insiden tersebut pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pengacau itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page