HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Cegah Penimbunan Tabung Gas Elpiji, Disperidag Gandeng Polda dan Dinas ESDM Sultra

1017
×

Cegah Penimbunan Tabung Gas Elpiji, Disperidag Gandeng Polda dan Dinas ESDM Sultra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg habis

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Untuk mencegah penimbunan tabung gas elpiji, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra.

Kepala Disperindag Sultra, Sitti Saleha mengingatan masyarakat, untuk tidak melakukan penimbunan tabung gas elpiji. Sebab menurutnya, belakangan ini permintaan elpiji 3 Kg di Kota Kendari melonjak tinggi.

“Sebagai peringatan, himbauan ini kami tujukan tidak hanya bagi masyarakat atau konsumen, namun juga bagi para distributor,” tegas Saleha di Kendari, Kamis (25/07/2019).

Mantan Pj Bupati Bombana ini mengatakan, dirinya bukan hanya menghimbau semata, tapi juga berjanji bakal lebih serius dalam memberikan penindakan dengan menggandeng aparat keamanan.

Menurutnya, untuk memantau dan mengawasi distribusi tabung gas elpiji di pasaran dan masyarakat, Disperindag juga telah membentuk tim terpadu lintas instansi.

BACA JUGA :

“Tim terpadu itu terdiri dari Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra. Tim terpadu tersebut, nantinya akan bekerja mengawasi dan memastikan tidak terjadi penimbunan tabung gas elpiji 3 kilogram,” jelas Saleha.

“Walau pun sampai sekarang belum ada laporan, adanya dugaan penimbunan dari oknum tertentu. Tapi kita akan terus memantau, dan berharap masyarakat ikut memantau juga penimbunan dan menghindari kenaikan harga elpiji secara sepihak,” tambahnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk turut berperan dalam memantau dugaan penimbunan serta kenaikan harga elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertingga (HET).

Untuk menampung aduan masyarakat, kata Saleha, Disperindag Sultra telah membentuk posko pengaduan, untuk masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga elpiji yang tidak sesuai harga pasaran pada umumnya.

“Kalau ada oknum baik dari agen, yang melakukan penimbunan atau menaikkan harga di atas harga HET. Maka akan kita ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya bisa surat teguran dan peringatan sampai pencabutan izin usahanya,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page