Reporter : Febi Purnasari
KENDARI : Dalam rangka pencegahan dan penularan wabah Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melayani pengurusan administrasi kependudukan secara tatap muka.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Kendari, Asni Bonea mengatakan, pihaknya tidak membuka pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka dan mengganti dengan layanan online sejak 24 Maret 2020.
“Jadi kita sejak adanya wabah Corona ini, semua bentuk pelayanan administrasi kependudukan mulai dari pengurusan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akte-akte dilakukan secara online,” katanya.
Asni Bonea melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan di Dukcapil dapat dilakukan melalui pelayanan secara daring atau online.
“Setiap layanan dokumen bisa melalui WhatsApp atau dapat mengaksesnya di web kami yaitu Http://disdukcapil.kendarikota.go.id,”tuturnya.
Menurutnya, data yang sudah disiapkan sebagai persyaratan pengurusan dikirim via whatsapp dalam bentuk gambar, selanjutnya bagi yang datanya dinyatakan lengkap akan diproses dan dihubungi untuk mengambilnya.
“Jadi pencetakannya itu disini (kantor dukcapil) tapi perekamannya di kantor kecamatan, masyarakat hanya mengumpulkan berkas via online kalau sudah lengkap berkasnya di proses dan akan dihubungi untuk datang mengambil berkasnya. Tetapi harus membawa berkas fisiknya, sebagai arsip kami,”
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah pendemi Covid-19.
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona karena kami berhadapan langsung dengan banyaknya masyarakat,” tutupnya.