KENDARI – Setelah menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu pada Senin 20 November 2017, Kepala BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), Bambang Priyambada, menyampaikan pada Tahun 2018 mendatang akan di berlakukan kurikulum narkotika dalam dunia pendidikan.
Bambang mengatakan, pemberlakuan kurikulum narkotika ini bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada siswa tentang kegunaan dan bahaya dari penyalahgunaan narkotika agar kedepanya siswa tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika
“Siswa harus memahami tentang narkotika agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Banmbang, Senin (20/11).
Sasaran kurikulum narkotika lanjut Bambang yaitu kepada siswa SMA, SMP, dan SD, karena tambahnya, kebanyakan korban penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan untuk pengawasan SMA dinaungi oleh Dinas Pendidikan Sultra sedangakan SMP dan SD Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota.
Tambah Bambang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh DPRD oleh BNN RI dan Kepala Dinas Provinsi yang akan ditindak lanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, DPRD dan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten dan Kota.
“DPRD Sultra juga sudah merencanakan dan merapatkan. Kita juga sudah di undang untuk dimasukan dalam Rancangan Undang Undang,” ungkap Bambang.
Dalam waktu dekat ini BNNP Sultra juga akan mengundang BNN Kota Kendari dan DPRD Sultra dan Kendari serta Sekda untuk menindak lanjuti pembahasan kurikulum narkotika.
“Insya Allah, Minggu depan kami akan mengundang lagi untuk menidak lanjuti pembahasan kurikulum narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Samsul Murila
Editor: Kardin