EKONOMI & BISNISFINANCEHEADLINE NEWSKendariNEWSPERBANKAN

Cegah Praktek Curang, KPK, Bank Sultra dan 17 Daerah Tandatangani MoU

962
Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH saat menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Direktoral Jenderal Pajak di salah satu hotel di Kendari, Rabu (21/8/2019). Foto : Taya/Mediakendari.com

Minimalisir Penyalagunaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak

Editor: Taya

KENDARI – Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan daerah dan retribusi daerah yang mudah, cepat, tepat, transparan, efektif, efisien, ekuntabel, inovatif dan informatif dengan memanfaatkan jasa dan layanan perbankan melalui sistem dalam jaringan (daring) Bank Sultra dan Kepala Daerah 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan nota kesepahaman, Rabu (21/8/2019) di salah satu hotel di Kendari.

Pelaksana Direktur Utama Bank Sultra, La Ode Muh. Mustika mengatakan pihaknya tengah mengembangkan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daring dengan melibatkan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem alat rekam pajak online jenis TMD dan MPOSS yang kini sementara proses pemasangan di sejumlah kabupaten dan kota berguna untuk memudahkan pemantauan penerimaan pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Hari ini kami dipercaya oleh pemerintah baik daerah maupun kota untuk proses optimalisasi pendapatan dan retribusi daerah,” katanya dalam sambutannya.

Menurut Muh. Mustika, ada empat bagian penting yang dilirik pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak yakni retribusi hotel, rumah makan, hiburan, dan parkir. Hingga Juli 2019, dari 100 wajib pungut yang telah memakai alat rekam pajak di Kota Kendari penerimaan PAD tercatat sebesar Rp 1.593.233.078 dari target penerimaan sebesar Rp. 1.032.200.000 atau tumbuh sebesar 54 persen.

Direktur Umum Bank Sultra, Hj. Hayati Hasan saat menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Direktoral Jenderal Pajak di salah satu hotel di Kendari, Rabu (21/8/2019). Foto : Taya/Mediakendari.com

“Kalau untuk Kota Baubau, kami sudah memasang alat rekam pajak kurang lebih 38 titik, kami berusaha untuk memasang alat hingga 100 alat mohon dukungan walikota dan timnya,” katanya.

Bank Sultra Nyatakan Komitmen Optimalisasi Pelayanan dan Inovasi

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sultra ini berharap, melalui sistem rekam pajak tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam pajak untuk mencegah terjadi kebocoran pajak.

BACA JUGA:

“Kami sampaikan bahwa pemasangan alat diperkirakan mencapai 400 titik samapi September 2019,” jelasnya.

Plt. Direktur Umata Bank Sultra, La Ode Muh. Mustika. Foto: Taya/mediakendari.com

Muh. Mustika menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung optimalisasi peningkatan PAD tersebut diantaranya memberikan sosialisasi kepada 17 kabupaten/kota.

“Saat ini masih tersisa dua kabupaten di Sultra yakni Kabupaten Bombana dan Muna Barat yang belum tersentuh,” katanya.

Selain itu, harap La Ode Muh. Mustika, dengan adanya nota kesepahaman tersebut semakin memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga perbaikan kesejahteraan masyarakat dengan terlibatnya seluruh kepala daerah kabupaten/kota menandakan mereka semakin baik dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami mewakili direksi dan manajemen serta seluruh karyawan Bank Sultra berkomitmen untuk mendukung masuknya KPK dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Sulawesi Tenggara,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version