KENDARI – Keindahan dalam kota memang menjadi yang sesuatu sangat dibutuhkan saat ini. mengingat, sampah menjadi momok tersendiri bagi masyarakat luas. Terlebih lagi kesadaran masyarakat yang masih kurang soal kebersihan lingkungan.
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai penerima penghargaan Adipura, bukan sekedar isapan jempol belaka, Pemerintah Kota harus mati-matian mempertahankan gelar tersebut jika tidak ingin dicabut.
Melalui itu semua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Kota Kendari harus berupaya keras agar dapat menciptakan kota yang indah dan bersih untuk kenyamanan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Kota Kendari, Muhammad Nor Rasak mengungkapkan, untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, kesejukan dan kebersihan di dalam kota, maka DLH berharap agar masyarakat tertib membuang sampah.
“Sebenarnya kami sudah sangat memperhatikan masyarakat dalam hal pengelolaan sampah yang harus dibuang pada waktu yang telah ditentukan, agar tidak ada lagi sisa yang tersimpan di bak-bak sampah di setiap sudut kota,” ungkap Nor Rasak di kantor Walikota Kendari, Kamis (28/12).
Dia mengatakan, untuk jadwal pembuangan sampah sesuai yang telah disepakati bersama yakni mulai jam enam sore hingga jam enam pagi.
“Dari dulu kami sampaikan bahwa jadwal pembuangan sampah itu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, bukan pada siang hari,” ucapnya.
Numun kenyataannya, kata Nor Rasak, masyarakat tidak membuang sampah dari jadwal yang ditetapkan. Sehingga masih banyak sampah yang berserakan.
“Untuk penanganan sampah sebenarnya sampah-sampah yang ada semua sampah perumahan, olehnya itu masyarakat kota Kendari dapat membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Katanya, langkah selanjutnya agar masyarakat mematuhi jadwal pembuangan sampah, pihaknya sering melakukan sosialisasi pelatihan ke masyarakat dan menyampaikan melalui brosur-brosur.
“Jadi, kami sering mengadakan sosialisasi pelatihan, dan menyampaikan lewat brosur-brosur. Kami berharap agar masyarakat kota Kendari untuk membuang sampah pada jam yang ditentukan dan membuang sampah didalam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat,” pungkasnya.
Reporter: Waty
Editor: Kardin