FEATUREDKONAWE

Copot Kepala Desa Kasumewuho, Plt Bupati Konawe Didemo

609
×

Copot Kepala Desa Kasumewuho, Plt Bupati Konawe Didemo

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Kasumewuho Bersatu menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe pada hari Senin, (04/06/2018)

Aksi tersebut digelar berbuntut pada penolakan masyarakat terhadap Surat Keputusan Plt Bupati Konawe, Nomor 165 tahun 2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa Kasumewuho yang dinilai keliru dan bermuatan politik.

Salah satu orator dalam aksi tersebut, Ahmad Tawakal dalam orasinya mengatakan SK Pelaksana Tugas Bupati Konawe yang mengacu pada putusan pengadilan Nomor 12/pdt./2016/PN UNH  tidak memenuhi syarat pemberhentian Kepala Desa.

“SK Plt Bupati yang mengacu pada Putusan Perdata No 12/Pdt./2016/PN UNH yang sama sekali tidak memenuhi syarat pemberhentian kepala desa sesuai Permendagri No 66 tahun 2017 atas Perubahan Permendagri No 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sehingga kami mengindikasikan ada indikasi kepentingan politik di tahun politik ini” teriaknya dalam orasi, Senin (04/06/2018).

Sedangkan Alauddin yang juga Wakil Ketua DPRD saat menanggapi massa aksi menyatakan pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami melalui Komisi I akan mengundang pihak terkait untuk membicarakan permasalahan ini untuk mencari titik terang dari proses pembuatan SK tersebut,” katanya.

Selain itu, Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan terkait Persoalan SK pemberhentian Kepala Desa Kasumewuho ini perlu di tinjau.

 “Jika ada pelanggaran hukum di dalamnya maka itu akan menjadi urusan penegak supremasi hukum dalam hal ini Kepolisian,” tutupnya.


Reporter : Arman Tosepu
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page