HUKUM & KRIMINALKOLAKA

Cuma Gegara Tanyakan Alamat, Nyawa Warga Kolaka Melayang

3871
Pelaku pembunuhan S saat mengikuti konferensi pers di Polres Kolaka. Foto : Ist

Reporter : Taswin Tahang

KOLAKA – Nyawa warga Tanggetada Kabupaten Kolaka harus melayang ditangan S hanya karena menanyakan alamat pria bernama Baharuddin (40), Jumat 08 Januari 2021 lalu sekira pukul 17.30 WITA.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan awalnya korban dan pelaku berpapasan di jalan. Korban saat itu hendak bertanya ke S untuk mencari alamat. Namun yang terjadi justru keduanya cekcok sehingga S menyerang korban sampai meninggal.

Saiful mengatakan saat ini pelaku pembunuhan telah ditangkap 10 Januari 2021 kemarin dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan olah TKP dan fisum terdapat beberapa luka tusukan pada bagian tubuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Barang buktinya badik serta pakaian,” kata AKBP Saiful Mustofa, Senin 11 Januari 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version