Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Setelah puluhan kali melakukan aksi kriminalnya, Asriadi alias Adi warga Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari kini harus mempertanggng jawabkan perbuatannya itu.
Hal ini setelah sepak terjang Adi sebagai pencuri spesialis, ternyata harus diakhiri Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, yang meringkusnya Kamis (27/06/2019) malam lalu.
Menurut keterangan polisi, Adi sendiri diketahui telah melakukan pencurian di 15 TKP. Salah seorang menjadi korbannya diketahui adalah jamaah Mesjid Lailatur Qadar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dimasjid tersebut, Ia menggondol sebuah tas berisi handphone serta perlengkapan lainnya senilai Rp 13 juta pada Kamis (20/06/2019) lalu. Sebelum akhirnya, Ia ditangkap anggota Buser 77 di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/06/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki mengatakan, sebelum melaksanakan shalat zuhur di Mesjid Lailatur Qadar, korban menyimpan satu buat tas ransel berwarna hitam yang berisikan 3 buah hp, 1 hardisk, dan 2 buah BPKB.
BACA JUGA :
- BWS Kendari Bantah Kabar adanya Kerusakan Bendungan Ameroro, PPK BWS : Foto dan Vidio yang Beredar Merupakan Kejadian Setahun yang Lalu
- Pj Bupati Harmin Ramba Berencana Tinjau Bendungan Ameroro Sebelum diresmikan Presiden Jokowi
- Paripurna HUT Kendari, Ketua DPRD : Tantangan Hari Ini Membebaskan Warga dari Banjir
- Angkatan Muda Tolaki Tolak Balon Bupati Konawe Bermasalah
- Peduli Warisan Budaya Lokal, Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Inisiasi Perdanya
- Pj Wali Kota Kendari Sebut Makanan yang Disajikan di Lomba Mosolori Tidak Kalah dengan Makanan Modern
Setelah shalat, korban sudah tidak melihat tas itu, karena telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kendari.
“Jadi akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ujar Diki kepada mediakendari.com melalui via WA, Jumat (28/06/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yakni satu buah HP merk Oppo F9 warna purple, dan dua hp merk Vivo V11 warna ungu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 326 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (A)