Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Setelah puluhan kali melakukan aksi kriminalnya, Asriadi alias Adi warga Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari kini harus mempertanggng jawabkan perbuatannya itu.
Hal ini setelah sepak terjang Adi sebagai pencuri spesialis, ternyata harus diakhiri Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, yang meringkusnya Kamis (27/06/2019) malam lalu.
Menurut keterangan polisi, Adi sendiri diketahui telah melakukan pencurian di 15 TKP. Salah seorang menjadi korbannya diketahui adalah jamaah Mesjid Lailatur Qadar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dimasjid tersebut, Ia menggondol sebuah tas berisi handphone serta perlengkapan lainnya senilai Rp 13 juta pada Kamis (20/06/2019) lalu. Sebelum akhirnya, Ia ditangkap anggota Buser 77 di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/06/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki mengatakan, sebelum melaksanakan shalat zuhur di Mesjid Lailatur Qadar, korban menyimpan satu buat tas ransel berwarna hitam yang berisikan 3 buah hp, 1 hardisk, dan 2 buah BPKB.
BACA JUGA :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Sidang II DPRD Sultra Terkait Tiga Raperda
- BKPSDM Sultra Studi Banding ke Bali untuk Pengembangan Kepemimpinan
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Pj Bupati Harmin Ramba akan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
- Meski Kalah, Sekda Sultra Tetap Puji Penampilan Timnas Indonesia U-23
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
Setelah shalat, korban sudah tidak melihat tas itu, karena telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kendari.
“Jadi akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ujar Diki kepada mediakendari.com melalui via WA, Jumat (28/06/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yakni satu buah HP merk Oppo F9 warna purple, dan dua hp merk Vivo V11 warna ungu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 326 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (A)