Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Polda Sultra terus mendalami kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) asal China, yakni Mr Wang. Hingga sejauh ini sebanyak 10 saksi telah diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Arie El Fathar mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi diantaranya pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukpcapil) Kota Kendari.
“Kami telah melakukan pemerikasaan sebanyak 10 orang saksi, baik itu dari perangkat desa yang berada di Konawe Utara, kemudian masyarakat, pelapor, kemudian dari Disdukpcapil Kota Kendari,” jelasnya, Rabu, 20 Mei 2020.
Menurutnya, hingga sejauh ini dari Disdukpcapil Kota Kendari telah dihadirkan dan diperiksa sebanyak tiga saksi, untuk mendalami awal mulanya KTP tersebut bisa dikeluarkan.
“Dari pihak Disdukpcapil Kendari kami sudah memanggil sekitar tiga orang yakni Kepala Dinas (Kadis) terus pegawai dua orang,” ungkap Kombes Pol La Ode Arie El Fathar.
Ia juga menuturkan, berdasarkan keterangan istri dari Mr Wang, Nurmiati alias Nuning, diakuinya jika KTP tersebut dimohonkan untuk memberikan perlindungan kepada status suami-istri mereka terhadap anaknya nanti.
“KTP ini yang tidak selayaknya diberikan kepada salah satu WNA yang bernama Mister Wang, dan KTP ini dimohonkan oleh istri, selain itu, menurut pengakuan istri Mr. Wang bahwa tidak tahu menahu dengan KTP palsu,” terangnya./B