KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik meski menghadapi tantangan fiskal pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (17/11/2025).
Dalam pemaparannya, Sudirman menjelaskan bahwa tahun anggaran 2026 disusun dalam situasi yang cukup menantang. Pemerintah Kota Kendari harus beradaptasi dengan turunnya alokasi dana transfer dari pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025.
“Penurunan dana transfer memaksa kita melakukan penyesuaian belanja secara realistis dan efisien. Namun satu hal yang harus digarisbawahi: kualitas pelayanan publik tidak boleh dikorbankan,” ujar Sudirman di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah diminta untuk lebih selektif dalam menyusun kegiatan dan mengurangi belanja yang tidak masuk kategori prioritas. Langkah ini sejalan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur agar APBD disusun tepat sasaran dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan proyeksi dalam KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah Kota Kendari mencapai Rp1,356 triliun. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp416,37 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp917,67 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp22,18 miliar.
Untuk memperkuat PAD, pemerintah berencana menertibkan piutang daerah, memperbaiki basis data wajib pajak, hingga mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada dana transfer dan mendorong kemandirian fiskal kota.
Sementara untuk belanja daerah, Pemkot Kendari mengalokasikan Rp1,280 triliun yang mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Pemerintah menekankan bahwa efisiensi harus dilakukan tanpa mengganggu program-program pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip kebermanfaatan,” lanjut Sudirman.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan secara resmi dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Sudirman berharap pembahasan dapat dilakukan secara konstruktif dan tepat waktu sehingga hasilnya mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Kendari.
“Mari kita buktikan bahwa keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk menghadirkan inovasi dan kebijakan yang bermakna bagi masyarakat,” tutupnya.
Laporan: Asti
