Kendari

Darurat Corona, Disnaker Kota Kendari Minta Pengusaha Patuhi Edaran Menaker

411
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Ir. Benyamin Salempang, M.Si.

Reporter: Febi Purnasari / Editor: Kang Upi

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari meminta pengusaha mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Manaker) RI Ida Fauziyah tentang pelindungan pekerja dan kelangsungan usaha selama darurat Covid-19.

SE Manaker RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tersebut salah satunya mengatur tentang hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan di masa darurat Covid-19.

Kepala Disnaker Kota Kendari, Benyamin Selempang menegaskan agar surat edaran Menaker tersebut menjadi rujukan para pengusaha dan pekerja, dalam menjalani masa darurat Covid-19.

“Intinya antara pengusaha dan pekerja hendaknya membicarakan bersama jalan yang terbaik. Kita berharap kondisi bisa secepatnya pulih supaya ekonomi bisa berjalan normal kembali dan tenaga kerja boleh merajut asa,” kata Benyamin Selempang.

Ia juga meminta para pengusaha tetap mengacu pada aturan perundangan yang berlaku dalam mengambil kebijakan, termasuk diantaranya dalam menyelesaikan masalah hubungan industrial dengan karyawan.

“Tentang perselisihan hubungan industrial tetap harus melalui mekanisme yang ada. Yaitu bipartit; mediasi; dan jika masih lanjut masuk ke pengadialan hubungan industrial,” tegasnya.

Berdasarkan salinan Surat Edaran (SE) Menaker beberapa item yang penting untuk diperhatikan yakni pada poin I tentang upayakan pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19 di lingkungan kerja.

Dituliskan diangka 4, yakni setiap pimpinan perusahaan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan pencegahan seperti PHBS dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Dan diangka 5, yakni mendorong pimpinan perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

Sementara itu pada poin II tentang pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19. Beberapa hal penting misalnya diangka 2, yakni bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COM/D-f9 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

Diangka 3, yakni pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan selanjutnya diangka 4, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Sehingga, menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version