KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi dan profesionalisme institusi penegak hukum.
Ketua DEMA IAIN Kendari, Risdawati, menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap menguatnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi Polri dan membuka ruang intervensi politik dalam penegakan hukum.
“Polri adalah alat negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum. Oleh karena itu, posisinya harus tetap berada di bawah Presiden agar tidak terseret kepentingan politik sektoral,” ujar Risdawati, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa keamanan dan penegakan hukum merupakan urusan fundamental negara yang membutuhkan garis komando yang jelas dan bebas dari tekanan politik. Menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai dapat memicu tumpang tindih kewenangan serta mengaburkan peran dan tanggung jawab institusi kepolisian.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan terjadi politisasi dalam proses penegakan hukum. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan mengancam prinsip netralitas aparat,” katanya.
Risdawati juga menyoroti aspek konstitusional terkait posisi Polri. Ia mengacu pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, termasuk kendali atas institusi strategis negara.
“Perubahan posisi Polri tanpa dasar konstitusional yang jelas berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegasnya.
DEMA IAIN Kendari menilai bahwa setiap wacana perubahan struktur kelembagaan Polri harus dikaji secara komprehensif dan melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, pakar hukum tata negara, serta masyarakat sipil.
Menutup pernyataannya, Risdawati mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan kalangan akademisi, untuk tetap kritis dalam mengawal isu-isu strategis yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.
“Kita harus memastikan bahwa Polri tetap independen dan profesional sebagai bagian dari upaya menjaga marwah konstitusi serta keberlangsungan demokrasi,” pungkasnya. (B)
Laporan: Ahmad Mubarak
