OPINI

Desa Wapuale Bukan “Anak Tiri”

1010
Salebaran.

Penulis: Salebaran

Menelisik kembali tentang sejarah Kabupaten Muna, tentu dalam memori kolektif kita akan menafsirkan seberapa besar peran para tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, serta akadimisi pada masanya dalam memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Muna sebagai bentuk daerah yang baru.

Lingkup administrasi Kabupaten Muna yakni Ditrik Katobu, Ditrik Lawa, Ditrik Kabawo serta Distrik Tongkuno, akan tetapi sebagai salah satu syarat sebagai terbentuknya suatu Kabupaten baru harus memiliki enam Ditrik.

Sehingga para tokoh “pejuang” melakukan konsolidasi terhadap Distrik Wakorumba, Distrik Kulisusu, dan Distrik Tiworo. Dengan kesediaan tiga Ditrik tersebut untuk bergabung dalam administrasi baru yakni Kabupaten Muna, maka pada tahun 2 Maret 1960 secara administratif Kabupaten Muna terbentuk.

Masa demi masa telah dirasakan oleh masyarakat kota ataupun masyarakat desa baik dari masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Serta pemerintahan dari bupati satu ke bupati berikutnya juga telah dirasakan oleh selurah masyarakat Kabupaten Muna.

Berkaca terhadap keterlibatan para tokoh dalam membentuk Kabupaten Muna, bila di analogikan dengan kalimat “sungai kan kulewati, serta gunung kan ku ndaki” seperti itulah semangat juang para tokoh kita memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Muna.

Namun bagaimana dengan pemeberian sarana dan prasarana untuk masyarakat, apakah

semangat juang yang tertuang dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Muna memiliki semangat yang sama dengan apa yang diberikan oleh pemerintah generasi dalam memberikan kebutuhan masyarakat? apakah setiap kebijakan, tidak ada suatu kelompok yang diskriminatifkan? Jika kita memberikan pertanyaan hal serupa kepada mereka yang merasaan kebijakan itu, tentu dengan jawaban yang refleks mereka akan meyatakan tidak ada suatu kebijakan yang telah menimbulkan diskriminatif terhadap suatu kelompok atau golongan. Tetapi, bagaimana dengan memberikan pertanyaan yang serupa kepada mereka (Masyarakat Desa Wapuale) yang tidak “merasakan” suatu kebijakan?

Desa Wapuale Bukan “Anak Tiri”

Desa Wapuale merupakan bagian dari lingkup wilayah Kecamatan Parigi Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara. Letak goegrafis desa ini sangat strategis yang disebabkan sebagai jalur sutra yang telah difungsikan oleh para pedagang baik antar Desa, antar Kecamatan, maupun antar Kabupaten.

Tentu masyarakat yang melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan jalur ini melalui rute dari Kecamatan Parigi ke Kecamatan Marobo tidak lagi menjadi familiar untuk mereka. Dalam memori kolektif masyarakat tempatan, Desa Wapuale merupakan desa yang tak tersentuh oleh suatu kebijkan pusat (pemerintah daerah), hal ini tidak dapat dinafikan dengan sesuatu pembelaan oleh mereka yang loyal terhadap pemegang tapuk kekuasaan.

Apakah masih bisa menafikan bahwa Pemerintah Daerah tidak memberikan setetes tinta hitam yang kita kenal dengan sebutan “pena” untuk Desa Wapuale?

Tentu untuk para pemilik inggatan tentang terbentuknya Desa Wapuale akan menyapaikan hal serupa bahwa Desa Wapuale sebagai Desa pelengkap suatu administrasi Kecamatan atau suatu bentuk pembentukan sebagai wadah untuk mendapatkan kekuasaan oleh segilintir kelompok.

Melihat peristiwa yang telah berlalu bukanlah sesuatu ketertinggalan, namun peristiwa yang telah berlalu dijadikan sebagai cermin terbaik untuk menata masa depan. Pertanyaan singkat untuk pengendali kebijakan, kapankah pengendali kebijakan telah memberikan suatu gagasan untuk desa wapuale agar merasakan jalan yang disebut dengan nama “jalan beraspal”?.

Bukankah Desa Wapuale yang selama ini dijadikan sebagai jalur sutra untuk perdagangan telah mampu menompang kemajuan perekonomian rakyat. Kelirukah kami bila menyatakan Desa Wapuale sebagai anak tiri dari pemerintah daerah, tentu pernyataan ini tidak keliru jikalau dibandingkan dengan kebijakan pengendali kekuasaan memberikan tinta hitam kepada jalan Warangga yang menjadi materi dalam diskusi pada tempo ini.

Apakah Gerakan Sosial Sebagai Alternatif?

Hadirnya Gerakan sosial merupakan suatu bentuk kekecewaan tehadap kebijakan, keputusan,  serta pemberlakuan seseorang atau “pemerintah” kepada suatu kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan harapan yang mereka inginkan. Gerakan sosial tentu memiliki berbagai ciri ada yang bersifat positif (gerakan pembelaan terhadap milik mereka) dan ada yang bersifat negatif (gerakan menjadikan NKRI terpecah belah).

Dewasa ini gerakan sosial telah menjadi alternatif untuk menyampaikan hak-hak mereka yang telah dirampas oleh mereka (pelanggar hukum) atau kebijakan yang belum mampu merata sehingga mengahasilkan diskriminatif terhadap wilayah atau kelompok. Contoh terdekat dengan peristiwa yang terjadi di Kelurahan Kolasa  beberapa waktu yang lalu, yang telah melakukan aksi penutupan akses jalan.

Aksi ini tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan tertentu namun aksi ini dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Kolasa dengan tuntutan untuk memberikan fasilatas yang layak kepada jalan yang dikenal dengan sebutan jalan beraspal terhadap Kelurahan Kolasa. Atau gerakan sosial yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Tongkuna khususnya Wakuru beberapa bulan yang lalu dengan melakukan sabotase terhadap jalan poros Wakuru yang hanya semata-mata menuntut agar diberikan fasilatas yang layak untuk masyarakat yakni jalan beraspal.

Begitu ambruknya sistem pemerintahan dalam penataan suatu wilayah digerakan dengan gerakan sosial, akankah kita lupa gerakan sosial yang selalu dihindari oleh kelompok masyarakat Indonesia. Melihat peristiwa-peritiwa yang telah terjadi, wajibkah gerakan sosial menjadi alternatif untuk masyarakat Desa Wapuale untuk mendapatkan jalan beraspal ataukah harus mencari alternatif baru yakni mencari pemegang kekuasaan yang baru? Waallahu allam.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version