NEWS

Dewan Kehormatan Kode Etik UHO Periksa Prof B Atas Dugaan Pelecehan

896
×

Dewan Kehormatan Kode Etik UHO Periksa Prof B Atas Dugaan Pelecehan

Sebarkan artikel ini
Ruangan Dewan Kode Kode Etik Disiplin (DKKED) UHO

 

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Oknum dosen Universitas Halu Oleh (UHO) berinisial Professor B yang diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap mahasiswinya hari ini mulai diperiksa oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Disiplin (DKKED) UHO.

Pemeriksaan itu dilakukan di ruangan DKKED Gedung Rektorat UHO, pada pada, Senin 25 Juli 2022.

Ketua DKKED UHO, Prof La Iru, mengatakan, pemeriksaan itu guna memberikan keterangan untuk dapat memastikan kebenaran atas dugaan kasus tersebut. Serta hal tersebut merupakan dugaan pelecehan seksual atau pelanggaran moral.

Baca Juga : HUT ke-5 PT KMG, Ketua DPRD Sultra Berikan Lima Masukan Motivasi Bagi Pimpinan dan Karyawan

Adapun hasil dari pemeriksaan itu nanti bakal menjadi tolak ukur untuk memberikan sanksi kepada oknum Prof B.

“Kalau pelecehan itu bukan ranah kami, itu KUHP Pasal 294 ayat 2 tapi kalau misal pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 2004,” ujarnya.

Baca Juga : Tiga Hari Razia, Bapenda Sultra Catat Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak

Namun untuk saat ini, dirinya belum bisa memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan tersebut, sebab harus menunggu hasil pemeriksaannya lebih dulu.

“Lagi lagi tergantung jawab itu, mudah mudahan dia menerima supaya kita langsung kasih sangsi moral. Tapi tunggulah sebentar, kalau itu kita belum bisa berkomentar,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu diketahui, R (20) selaku korban juga ikut diperiksa untuk memberikan keterangan atas surat permohonan yang dilayangkan kepada Rektor UHO pada, 22 Juli 2022.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page