KALEIDOSHKOP

Dewan Pers Dorong Media Lokal untuk Verifikasi Perusahaan Pers dan UKJ

802
Ketua KPI Sultra, Fendy Abdullah Hairin dan Ketua PWI Sultra, Sarjono saat mengikuti FGD indeks kemerdekaan pers di salah satu hotel di Kendari, Selasa (27/8/2019). (Foto: Mediakendari.com/Taya)

Editor: Taya

KENDARI – Banyaknya media massa di Indonesia khususnya media siber di Sulawesi Tenggara yang kini belum terverifikasi baik administrasi dan faktual, Dewan Pers menyarankan agar media yang berbasis dalam jaringan tersebut untuk mendaftarkan perusahaannya ke pendataan perusahaan pers.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menegaskan legalisasi perusahaan pers perlu dilakukan sebagaimana standar perusahaan pers yang telah ditetapkan Dewan Pers.

“Saat ini yang akan diverifikasi seluruh Indonesia sekitar 3000 lebih. Verifikasi ini agar perusahaan media khususnya siber ketika berhadapan hukum, legalitasnya bisa diketahui sebagai bahan evaluasi oleh Dewan Pers,” jelasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Selasa (27/8/2019).

Agung mengimbau kepada perusahaan pers yang akan mendaftarkan perusahaan untuk segera mengurus kelengkapan data yang dapat diunggah secara online melalui link Dewan Pers yakni https://pendataan.dewanpers.or.id.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya (kiri) saat FGD Indeks Kemerdekaan Pers di Sultra tahun 2019. (Foto: Mediakendari.com/Taya)

“Untuk verifikasi sekarang tidak perlu lagi ke Jakarta tetapi bisa dilakukan melalui aplikasi online pada pendataan Dewan Pers,” katanya.

Mahasiswa Doktoral Universitas Jenderal Soedirman ini menambahkan selain verifikasi, jurnalis yang berkerja pada perusahaan pers untuk mengikuti Uji Kompetesi Jurnalis baik yang dilaksanakan oleh organisasi pers maupun penyelenggara UKJ lainnya.

“Kami harap organisasi pers di Sultra dapat melakukan UKJ atau UKW, tentunya dengan adanya pengawasan dari Dewan Pers,” harapnya.

Foto bersama informan ahli Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sultra tahun 2019. (Foto: Mediakendari.com/Taya)

Berdasarkan data perusahaan pers yang dirilis Dewan Pers melalui laman https://dewanpers.or.id, perusahaan pers di Sultra yang telah terverifikasi administrasi dan faktual hingga saat ini hanya enam media massa yang terdiri dari tiga media cetak dan tiga media siber yakni buton pos, kendari pos, rakyat sultra, mediakendari, lenterasultra.com dan sultrakini.com.

Sementara 11 media lainnya masih terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers yakni Sindo TV Kendari. kumparansultra.com, Kepton Pos, Sultra TV, zonasultra.com, Metro TV Sultra, Inilahsultra.com, ANTV Kendari, dan Baubau Post.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version