KALEIDOSHKOP

Diduga Beraktivitas Dikawasan Hutan Tanpa IPPKH, PT KKU Diperiksa Polisi

695
Penyidik Polres Konawe saat melakukan pemeriksaan terhadap PT KKU di Konut (Foto: Dok Satreskrim Polres Konawe)

Editor : Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter), Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa sekitar lima orang dari pihak PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), karena diduga perusahaan tersebut menambang dikawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Benar, kami sudah periksa lima orang dari pihak PT KKU,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam saat dihubungi mediakendari.com, Kamis (29/8/2019).

Rachmat menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung dilokasi PT KKU di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Kami sudah turun ke lapangan, bersama dengan Kehutanan Konut, untuk mengecek langsung lokasi perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polres, yang mengadukan aktivitas PT KKU diduga berada dikawasan hutan.

Aktivitas yang dimaksut, lanjut Rahcmat, PT KKU diduga membangun kantor, mess karyawan, pembuatan jalan hauling, workshop, dan aktivitas lain dikawasan hutan.

Namu demikian, lanjut dia, pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Sultra di Kendari. Keterangan dari saksi ahli nantinya, akan menjadi rujukan apakah kasusnya dinaikan ke penyidikan atau tidak.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version