Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter), Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa sekitar lima orang dari pihak PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), karena diduga perusahaan tersebut menambang dikawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Benar, kami sudah periksa lima orang dari pihak PT KKU,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam saat dihubungi mediakendari.com, Kamis (29/8/2019).
Rachmat menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung dilokasi PT KKU di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami sudah turun ke lapangan, bersama dengan Kehutanan Konut, untuk mengecek langsung lokasi perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Kejaksaan Negeri Kendari Terima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polres, yang mengadukan aktivitas PT KKU diduga berada dikawasan hutan.
Aktivitas yang dimaksut, lanjut Rahcmat, PT KKU diduga membangun kantor, mess karyawan, pembuatan jalan hauling, workshop, dan aktivitas lain dikawasan hutan.
Namu demikian, lanjut dia, pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Sultra di Kendari. Keterangan dari saksi ahli nantinya, akan menjadi rujukan apakah kasusnya dinaikan ke penyidikan atau tidak.