KONAWE

Dewan Tetapkan 291 Desa di Konawe Sah Secara Hukum

441
×

Dewan Tetapkan 291 Desa di Konawe Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Konawe
Anggota DPRD Kab. Konawe, saat mengikuti Rapat Paripurna penetapan Perda 4 Tahun 2020. Di aula rapat DPRD kab. Konawe. Foto : Hasmar Tombili

Reporter : Hasmar Tombili

UNAAHA – Sebanyak 291 desa di kabupaten Konawe sah secara hukum, setelah sebelumnya, telah melahirkan 3 perda yang menjadi polemik tentang desa fiktif atau desa hantu.

Jumlah dan nama nama serta batas batas desa akhirnya terjawab sudah, setelah malam ini akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab. Konawe melakukan rapat paripurna penetapan perda nomor 4 tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, H. Ardin menjelaskan awalnya perda tentang jumlah dan nama desa yang pertama di bahas untuk mengakhiri polemik tentang desa fiktif atau desa hantu di kabupaten Konawe.

Namun dalam perjalanannya, Pemerintah provinsi sebelumnya, telah mengeluarkan dua nomor registrasi atau dua perda sesuai PP 80 tahun 2015, Noreg I tentang jumlah dan nama nama desa noreg 2 tentang batas batas desa.

“Jadi kami sampaikan kita bahas satu perda ternyata Pemprov Sultra mengeluarkan dua nomor registrasi, nah inikan berpolemik,” kata Ardin usai rapat paripurna yang di hadiri seluruh anggota DPRD, Pemkab konawe dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta Forkopimda di aula rapat kantor DPRD di Unaaha.

Lanjutnya, makanya pemerintah pusat mengambil alih ini, jadi pada tanggal 29 sampai dengan 30 Juni 2020. Diadakan rapat di Jakarta antara kementrian dalam negeri, Pemerintah provinsi, pemkab Konawe, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten Konawe hadir semua. Hasil dari rapat itu, kata dia, di formulasikanlah harus melahirkan dua perda baru.

Ardin menuturkan pencabutan Perda sebelumnya (perda nomor 1 dan 2) walaupun belum ditanda tangan oleh Bupati Konawe, jumlah dan nama nama serta batas batas desa, namun kata dia, karena pemerintah provinsi sudah mengeluarkan dua nomor registrasi maka tetap berlaku.

“Oleh karena itu, untuk menyudahi ini maka harus di cabut dulu, Makanya malam ini kami buat perda nomor 3, Perda nomor 3 mencabut perda nomor 1 dan 2, kemudian kita lahirkan perda nomor 4 malam ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Ardin, Perda nomor 4 itu adalah perda tentang penetapan jumlah dan nama nama desa dalam wilayah administrasi kabupaten Konawe.

“Jadi ini omnibus low nya kita, kabupaten Konawe ini kan kabupaten induk, dimana kita tau telah melahirkan beberapa kabupaten diantaranya kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe kepulauan dan bahkan kota Kendari sebelumnya,” tuturnya.

Dijelaskannya,tentunya regulasi regulasi tentang desa, pemekaran desa induk di Konawe. Ardin berikan contoh, Misalkan ada desa di wawonii itu melahirkan perda desa di Konawe, ada perda di Konawe Utara itu lahir dari perda di Konawe, ada perda desa di Konawe Selatan lahir perda dari Konawe.

“Maka pada malam hari ini, dengan program omnibus low pemerintah,maka kita sudah melahirkan omnibus low ya kita perda, dengan lahirnya perda nomor 4 tahun 2020, tidak ada lagi perda yang mengatur tentang desa di kabupaten Konawe,” ungkapnya.

Dikatakannya, 291 desa sudah jelas status hukumnya bahwa pemerintah daerah dan DPRD itu cuma mengenal 291 desa yang ada di kabupaten Konawe. (b).

You cannot copy content of this page