BAUBAU

di Baubau, PPKM Juga Diperpanjang

811
Ilustrasi PPKM Mikro.

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Pemerintah pusat kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 09 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pun juga memperpanjang hal tersebut.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengungkapkan selama PPKM ini berlangsung pihaknya tetap memberi izin bagi masyarakat yang ingin menggelar pesta perjamuan pernikahan namun tetap harus mengikuti syarat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

“Penyelenggara acara wajib mengajukan permohonan izin ke kelurahan setempat sebelum melaksanakan hajatan resepsi. Kemudian permohonannya diteruskan ke kami (Gugus Covid-19),” ungkap La Ode Muslimin Hibali dalam keterangannya Jum’at, 06 Agustus 2021.

Ia menjelaskan setelah permohonan itu masuk ke Gugus Covid-19 pihaknya akan menjadi hal itu sebagai dasar rujukan untuk menurunkan petugas yang akan bertugas memantau jalan acaranya hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker serta mengatur jarak agar tamu undangan tidak berkerumunan.

Muslimin juga menuturkan pihaknya mengimbau penumpang yang berasal dari Sultra dan hendak masuk ke Kota Baubau melalui jalur laut di Pelabuhan Murhum wajib mengantongi dokumen kesehatan.

“Perpanjangan masa PPKM level 3 itu juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Baubau yang secara otomatis mengikuti instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Baubau, dr Lukman menambahkan pihaknya memberlakukan setiap penumpang dari luar Sultra wajib memiliki dokumen kesehatan untuk mencegah adanya penduduk baru yang tidak diketahui riwayatnya yang berpotensi menimbulkan klaster baru.

“Surat Edaran Wali Kota Baubau juga mewajibkan para pelaku perjalanan dari dan luar Baubau dilengkapi Surat Keterangan negatif hasil rapid antigen atau PCR dan kartu vaksinasi,” tegasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version