PemerintahanSULTRA

Di Musrembang Bappeda Sultra, Pj Gubernur Minta Jajaran Segera Lakukan Pendataan Desa/Kelurahan Presisi, Ini Tujuannya

535
×

Di Musrembang Bappeda Sultra, Pj Gubernur Minta Jajaran Segera Lakukan Pendataan Desa/Kelurahan Presisi, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediekandari.com – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menekankan pada seluruh jajarannya untuk segera melaksanakan pendataan Desa/Kelurahan presisi di 17 Kabupaten/Kota.

Hal ini di katakan Andap Budhi Revianto usai membuka Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar Bappeda Sultra.

Menurut Andap, sengaja dilakukan untuk memperoleh data dasar yang nantinya digunakan sebagai rujukan perumusan pembangunan meliputi, data wilayah administrasi pemerintahan daerah, data kesejahteraan rakyat dan data potensi daerah se-Sultra.

Setidaknya ada empat tujuan data Desa/Kelurahan presisi yang diamanatkan sesuai peraturan daerah (Perda). Pertama, sediakan basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Kedua, wujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah. Ketiga, dukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yg lengkap, akuntabel, dan transparan.

Keempat, dorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yg memenuhi asas2 umum pemerintahan yg baik yakni, partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.

“Perda ini jadi dasar bagi penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD sultra 2025-2045,” ujar Andap saat Musrenbang yang digelar pada Kamis (18/4).

Bagi Kabupaten yang telah melaksanakan pendataan dimaksud, agar segera menganalisis data spasial dan numerik sehingga memperoleh info kondisi, rencana kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya.

“Nantinya, hasil analisis digunakan untuk tentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan,” terangnya.

Selanjutnya, bagi Kabupaten yang belum melaksanakan pendataan Desa/Kelurahan presisi kata dia, untuk segera melakukan pendataan paling lambat Oktober 2024.

Strategi pembiayaan pendataan terdiri dari tiga poin. Yang pertama, optimalkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), kedua, skema berbagi pembiayaan APBD antara Pemprov, Pemkab dan Pemkot, serta yang ketiga, pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN, BUMD dan swasta di wilayah masing-masing.

“Kemudian laksanakan evaluasi capaian dan kendala program pembangunan 2023, terutama menyangkut lima aspek kesejahteraan rakyat yang mencakup, sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial. Selain itu, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” paparnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr. La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, jika Musrenbang perlu didorong sebagai forum menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders guna mempertajam berbagai perumusan kebijakan perencanaan yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan tahun 2025.

“Musrenbang juga sebagai pengoptimalan pengelolaan potensi daerah sebagai bagian pertimbangan strategis dalam penentuan solusi permasalahan pembangunan daerah,” katanya. (Tim MK)

You cannot copy content of this page