Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Warga Desa Pulau Tambako, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Darwia (38), melaporkan oknum anggota Polres Bombana berpangkat Bripka berinisial AS, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
Laporan tersebut tertulis dalam nomor: LP:38/I/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 28 Januari 2020. Laporan itu kemudian diterima Bid Propam berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor: 02/I/2020/Propam.
Darwia mengatakan, ia melapor ke Polda karena dituduh Bripka AS telah memprovokasi warga agar tidak menjual lahannya kepada orang Cina. Padahal, ia mengaku hal itu tak pernah dilakukannya sama sekali.
Kepada Darwia, oknum tersebut mengaku punya bukti rekaman video dirinya memprovokasi warga. Namun ternyata, pengakuan Bripka AS soal rekaman itu, ternyata bohong belaka.
“Saya diancam mau dipukul dan dikata-katai yang tidak senonoh oleh oknum tersebut,” ujarnya kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat 31 Januari 2020.
Katanya, dia terpaksa melaporkan peristiwa itu karena keluarganya tidak terima diperlakukan seperti itu. Bahkan, orang tuanya menangis saat mendapatkan informasi dirinya dihujat oknum polisi tersebut.
Sebelum melapor ke Polda, Darwia masih menunggu upaya Bripka AS meminta maaf, namun tak pernah ada kata maaf sedikitpun. Ia bahkan pernah berpapasan di kebun dengan Bripka AS.
“Saya ketemu AS di Kebun, saya sapa tapi dia tidak hiraukan saya, dia antar lagi orang cina, tapi saya tidak tau apa dia bikin,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Nur Akbar membenarkan laporan itu. Kata dia, laporannya juga sudah ditangani Bid Propam.
“Terkait perilaku anggota ini akan ditelusuri pemeriksaannya oleh Propam ataupun Reskrim,” katanya.
Namun pihaknya tetap mengedepankan asas manfaat dan terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Bombana.