FEATUREDKendariPOLITIK

Dibatasi Hingga 17 Juli, KPU Kendari Imbau Parpol Percepat Pendaftaran Bacaleg

480
×

Dibatasi Hingga 17 Juli, KPU Kendari Imbau Parpol Percepat Pendaftaran Bacaleg

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Menjelang Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2019, KPU Kota Kendari resmi membuka pendaftaran bagi partai politik guna mendaftarkan para calonnya di DPRD.

Komisioner KPU Kota Kendari, Asril mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran dibuka pada tanggal 4 hingga 17 juli serentak di seluruh Indonesia.

“Jadi selama 14 hari itu untuk Parpol mendaftarkan bakal calon legislatifnya dan itu secara nasional,” ujar Asril, Kamis (5/7/2018).

Untuk waktu pendaftaran sendiri kata Asril, berlangsung pada waktu yang normal, yakni Pukul 08:00 Wita hingga 14:00 Wita setiap hari kerja hinggal tanggal 16 Juli mendatang.

“Kalau tanggal 17 Juli itu sampai Pukul 24:00 Wita. Karena hari terakhir,” terangnya.

Asril juga mengimbau, sebaiknya para Parpol melakukan pendaftaran di awal waktu yang telah ditetapkan, mengingat adanya antisipasi perbaikan berkas dan padatnya pendaftaran.

“Karena kalau diakhir baru mendaftra, pasti sulit lagi untuk melakukan perbaikannya,” tutupnya.


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page