Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Jumat (22/3/2019).
Dalam aksi itu, massa menuntut agar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Roni Yakub Laute yang dikabarkan telah membayar mahar Rp. 500 juta demi menjabat sebagai Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) segera didiskualifikasi dari pencalonan.
Koordinator aksi, Aziz Munanadar dalam orasinya mengatakan, terkait salah satu calon Sekda Sultra yang membayar mahar sebesar Rp. 500 juta adalah bentuk pencederaan terhadap cita-cita Bangsa.
Menurutnya, pemilihan Sekda sudah dilakukan secara transparan berdasarkan rekam jejak masing-masing calon, apabila cara-cara ini dilakukan maka tidak menuntut kemungkinan kedepannya akan menghasilkan birokasi Sultra yang korup.
“Kami minta agar Roni Yakub Laute didiskualifikasi dari bursa calon Sekda Sultra dikarenakan dugaan kasus suap untuk memuluskan langkahnya menuju Sekda Sultra,” tegasnya.
Selain itu, Aziz meminta pihak Polda Sultra agar membentuk tim investigasi dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan tersebut.
“Kami minta Gubernur Sultra Ali Mazi untuk tidak campur tangan atau melakukan intervensi dalam penetapan Sekda Sultra,” tukasnya.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- Dirlantas Polda Sultra dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dirgakkum Korlantas Polri
- Janji Smelter Dipertanyakan, AMPUH Sultra Soroti Operasional PT SCM di Routa
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
- Gubernur Sultra Buka GTC Open Tenis Tournament 2026 di Kendari
Tiga nama calon Sekda Sultra yang dikirim di Pusat adalah Nur Endang Abbas, Roni Yakub Laute dan Syafruddin.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya JarrAk Sultra membeberkan Roni Yakub Laute telah membayar mahar Rp 500 juta ke pusat. (B)
