FEATUREDHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANWAKATOBI

Diduga Halangi Wartawan, Oknum Mahasiswa STAI Wakatobi Terancam Dipolisikan

665
×

Diduga Halangi Wartawan, Oknum Mahasiswa STAI Wakatobi Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

WANGIWANGI – Seorang oknum mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi yang diketahui bernama, Suaidin, diduga telah menghalangi sorang wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.

Berawal dari adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (AOKK) di depan STAI Wakatobi, seorang Wartawan Nusantaratimur.com, Tina Saputri, yang mencoba mengabadikan dengan gambar aksi tersebut rupanya harus terhalang akibat terdorong.

Dalam kejadian itu, Tina yang merasa telah diperlakukan buruk oleh beberapa mahasiswa saat dirinya sedang melakukan tugas jurnalistik. Diduga seorang mahasiswa yang diketahui bernama, Suaidin telah mendorong Tina dan mencoba merampas ID Card yang terpasang di badannya.

“Mereka mendorong dan mau rampas ID Card saya, Mereka juga menutup kamera saya dengan berkata jangan mengambil gambar,” ungkap Tina, Sabtu (9/12).

Atas kejadian itu, wartawan muda ini mengatakan, akan melaporkan Suaidin atas tindakannya menghalang-halangi pekerjaan wartawan ke Polres Wakatobi, karena menganggap bahwa, Suaidin telah melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terutama pada Pasal 18.

“Saya akan laporkan dia (Suaidin, red) ke Polisi. Masalah ini akan saya kawal bersama teman-teman Wartawan lain, sebab dia sudah menghalangi kinerja Wartawan. Didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, minimal penjara 2 tahun ditambah denda Rp 500 juta, itu jelas,” tegasnya.

Saat Suaidin mencoba untuk menghindar ketika para wartawan ingin meminta keterangan. (Foto: Sahwan)

Sementara itu, saat para wartawan meminta Konfirmasi kepada Suaidin terkait masalah tersebut, dirinya malah lari dan tak mau berkomentar.

Untuk diketahui, dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page