HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Diduga Kuasai Dana Klien, Oknum Advokat Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra

648
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (5/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp750.000.000.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SK merupakan advokat asal Kabupaten Konawe yang juga menjabat sebagai pimpinan di salah satu organisasi profesi advokat di daerah tersebut.

Kuasa hukum para korban, Rasid Suka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan dibuat karena kliennya menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan teradu dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada teradu. Namun dalam praktiknya, justru diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum,” ungkal Rasid saat ditemui.

Ia mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut bermula saat SK bertindak sebagai kuasa hukum para korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Pada awal kerja sama, para pihak menyepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee untuk teradu dari hasil pembayaran objek sengketa yang diperjuangkan melalui proses litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Konawe.

Seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk teradu, dan perubahan itu tidak dipersoalkan oleh para korban.
Menurut Rasid, perubahan pembagian success fee tersebut justru menunjukkan itikad baik kliennya.

“Klien kami tidak mempermasalahkan perubahan pembagian, sepanjang dilakukan secara transparan dan jujur. Namun yang menjadi persoalan adalah dugaan manipulasi serta penguasaan dana setelah transaksi terjadi,” tegasnya.

Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, pihak korban yang diwakili oleh SK menyepakati perdamaian dengan PT OSS dengan harga tanah sebesar Rp120.000 per meter persegi, dengan total luasan 30.000 meter persegi. Dengan demikian, nilai transaksi mencapai Rp3.600.000.000, yang dilaksanakan pada Agustus 2025.

Dari nilai transaksi tersebut, teradu menyampaikan kepada para korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600.000.000 yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.
Namun, kuasa hukum korban menilai keterangan tersebut patut dipertanyakan.

“Sejak awal angka pajak yang disampaikan teradu tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif,” kata Rasid.

Setelah dikurangi pajak sebagaimana disampaikan teradu, sisa dana sebesar Rp3.000.000.000 kemudian dibagi masing-masing 50 persen, yakni Rp1.500.000.000 untuk para korban dan Rp1.500.000.000 untuk teradu.

Meski demikian, dalam praktiknya, dua korban kembali mengalami pemotongan masing-masing sebesar Rp75.000.000, tanpa penjelasan dan dasar kesepakatan yang jelas.

“Pemotongan lanjutan ini sama sekali tidak memiliki dasar kesepakatan. Klien kami juga tidak pernah diberikan rincian tertulis terkait alasan pemotongan tersebut,” ungkap Rasid.

Karena tidak kunjung memperoleh bukti pembayaran pajak, para korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025.

Hasil pengecekan tersebut mengungkap bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90.000.000, dan hingga saat ini pajak tersebut diketahui belum dibayarkan oleh teradu.

Menanggapi temuan tersebut, Rasid menegaskan bahwa perbuatan teradu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Atas dasar itu, para korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Januari 2026 dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional demi kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version