FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTAPENDIDIKAN

Diduga Lakukan Pungli Pada Siswa, Ombudsman Segera Panggil Pihak SMPN 10 Kendari

621

KENDARI – Adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) dari pihak SMPN 10 Kendari terkait sumbangan sebesar Rp 200 ribu untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), para orang tua siswa telah melaporkannya pada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Plt Ketua ORI Sultra, Ahmad Rustan mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan salah satu orang tua siswa yang identitasnya meminta untuk dirahasiakan terkait permintaan sumbangan sebesar Rp 200 ribu per siswa yang akan digunakan untuk pembelian komputer dalam rangka UNBK Tahun 2018.

“Kami telah menerima pengaduan salah satu orang tua siswa SMPN 10 Kendari,” ucap Ahmad Rustan dalam siaran Persnya, pada Jumat (26/1/2018).

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Ahmad Rustan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak SMPN 10 Kendari bersama Komite Sekolah untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memanggil pihak SMPN 10 Kendari bersama Komite Sekolah untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Ahmad Rustan menuturkan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, dalam Pasal 5 huruf c, membolehkan sekolah pada pendidikan dasar untuk mendapatkan sumber biaya pendidikan melalui sumbangan dari peserta didik atau walinya. Akan tetapi pungutan tidak dibolehkan. Dalam prakteknya, seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik akan tetapi prakteknya adalah pungutan.

Sambungnya menjelaskan, sumbangan sifatnya kerelaan, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya serta tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya.

“Kami perlu mengingatkan kepada semua Kepala Sekolah agar semua praktek pungli dihentikan,” tutupnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version