FEATUREDPENDIDIKAN

Diduga Melanggar Aturan Organisasi, Panitia Pemilihan Rektor UMB Disoal

704

BAUBAU – Pemilihan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) masa bakti 2018-2022 segera dimulai. Sebab, masa bakti Rektor UMB Suriadi, akan berakhir pada Desember 2018.

Sayangnya, hal ini mendapat protes dari salah satu perwakilan senat UMB karena diduga melanggar aturan organisasi kampus.

“Melalui pengumuman yang beredar di UMB, kami kaget dengan informasi bahwa proses pendaftaran Calon Rektor telah dibuka. Padahal sebagai senat, kami belum mengetahui hal itu dan belum membentuk panitia,” ungkap Sekretaris Umum Senat UMB, Suardin melalui pesan Whatssap, Rabu (15/8/2018).

Kata dia, sebagai Senat, sudah kewajibannya untuk menegakan tertib administrasi dan prosedur tata kelola kelembagaan UMB khususnya dalam pemilihan Rektor tahun 2018.

“Hal ini menjadi masalah besar jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan dan seolah budaya mal-organisasi di UMB terus ada. Padahal UMB adalah lembaga akademik dan ilmiah yang seharusnya pengelolaannya lebih profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Dia menjelaskan, dengan adanya panitia pemilihan yang dibentuk tanpa sepengetahuan Senat, dirinya menuding panitia tersebut ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena proses penjaringan calon rektor tersebut, seharusnya dilakukan oleh Senat Universitas baik langsung maupun tidak langsung atau dalam hal ini melalui tim kecil yang dibentuk oleh Senat.

Suardin juga mengakui jika dirinya belum berkoordinasi dengan ketua Senat terkait pembentukan panitia tersebut.

“Harus sesuai dengan pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), keputusan majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM), maupun Statuta UMB tahun 2017,” urainya.

Pria yang juga menjabat Dekan FKIP itu menerangkan, siapapun pihak terlibat dalam kepanitian tersebut, tidak berhak dan berwenang melakukan penjaringan serta tahapan pemilihan rektor periode berikutnya.

“Kita ketahui bahwa sesuai amanah dalam peraturan persyarikatan Muhammadiyah dan Statuta UMB tahun 2017, bahwa proses berakhirnya masa jabatan Rektor di PTM bukan hanya sekadar atau semata-mata dilakukan pergantian rektor. Tetapi masih ada beberapa agenda-agenda senat yang harus dilakukan saat akhir masa jabatan Rektor,” tuturnya.

“Diantaranya adalah Senat meminta laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Rektor, merumuskan tahapan-tahapan pemilihan, membentuk tim kerja, dan lain-lainnya,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan UMB untuk menghentikan semua proses yang telah berjalan, sampai adanya keputusan senat UMB yang sah.

“Sebab, jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi UMB dan persyarikatan Muhammadiyah. Untuk itu, kami meminta kepada PW Muhammadiyah Sultra, Majelis Diktilitbang PPM, serta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melakukan peninjauan kembali, pendampingan atau pembinaan dan advice kepada UMB terkhusus pihak-pihak yang melakukan pelanggaran konstitusi di UMB,” pintanya.

Suardin menegaskan, permintaan pihaknya demi tegaknya budaya konstitusional di UMB serta demi menjaga nama baik dan cita-cita UMB dan persyarikatan Muhammadiyah yang berkemajuan dan bersih dari praktik manipulatif.

“Cukup lah kemarin-kemarin ada isu-isu negatif, sengketa-sengketa hukum yang melanda di UMB yang selama ini sudah cukup melelahkan dan menciderai UMB dan persyarikatan Muhammadiyah di muka publik. kita berharap tidak ada lagi pelanggaran baru terjadi saat ini dan dimasa mendatang, apalagi pelanggaran itu sifatnya sesuatu yang disengaja atau diciptakan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak panitia pemilihan rektor UMB belum dapat ditemui saat sejumlah wartawan berupaya mengkonfirmasi ke pihak UMB.(a)


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version