Kolaka Utara

Diduga Menambang Galian C Secara Ilegal, PT Sumber Sarana Mas Abadi Dilapor ke Polisi

640
PT Sumber Sarana Mas Abadi
Aktifitas dilokasi pengambilan dan pengangkutan material sirtu oleh PT. Sumber Sarana Mas Abadi di sungai kecamatan ngapa kabupaten Kolaka utara

Reporter : Pendi

KOLUT – PT Sumber Sarana Mas Abadi dilaporkan warga ke Polres Kolut karena diduga melakuan penambangan galian C di sungai di Kecamatan Ngapa, Kabupaten KOlaka Utara (Kolut), secara ilegal.

Perusahaan tersebut dilaporkan warga bernama Haiyuddin, yang mengaku akibat akibat adanya aktifitas tersebut dirinya mengalami kerugian secara ekonomi.

Sebab, kata Haiyuddin saat ditemui MEDIAKENDARI.com, dirinya selaku pengusaha tambang galian C yang resmi, harus bersaing dengan perusahaan sejenis yang ilegal.

“Prusahaan tersebut telah melakukan pengambilan material galian pasir batu (sirtu) di sungai di Kecamatan Ngapa dengan tidak memiliki ijin resmi,” kata Haiyuddin.

Dirinya juga mengaku kecewa, terhadap aparat hukum yang tidak kunjung bertindak atas adanya dugaan tindak pidana pertambangan galian C ilegal tersebut.

Padahal, dirinya pernah diproses hukum atas masalah penambangan galian C secara ilegal. Pengalaman itulah yang mendoronya mengurus izin resmi yang dikantonginya kini.

“Ada apa sebenarnya kok saya dulu ilegal langsung diproses dan dihentikan, kenapa sekarang didepan mata mengambil material galian Sirtu di sungai Kecamatan Ngapa kenapa tidak diproses dan dihentikan,” tegasnya.

Haiyuddin yang tinggal di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolut ini mengaku, setelah proses hukum nya selesai, dirinya langsung mengurus dokumen di ESDM dan PTSP Provinsi Sultra.

“Saya urus semua prosedur dan mekanisme dokumennya, saya sudah dapat ijin resmi dari ESDM dan PTSP Provinsi Sultra, dengan luas sesuai titik koordinat sekitar 5 hektar terletak di sungai di Kecamatan Ngapa dan Watunohu,” tegasnya.

Dikonfirmasi atas masalah ini, Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Fathoni membenarkan adanya laporan masuk dari Haiyuddin. “Saya akan segera melakukan tindakan dan proses,” terang IPTU Fathoni.

Terkait legalitas, Kepala Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolut, Taufiq juga membenarkan hal tersebut.

“Untuk ijin yang resmi tambang galian Sirtu yang ada di Kecamatan Ngapa hanya satu yakni ijin resmi yang dimiliki oleh Haiyuddin,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi MEDIAKENDARI.com belum mendapatkan konfirmasi dari PT Sumber Sarana Mas atas tudingan dan laporan atas perusahaan tersebut ke polisi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version