)
Reporter : Ardiansyah Rahman
KENDARI – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana memanggil jajaran manajemen PT Sangia Perkasa Raya (SPR), atas dugaan penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Rencana tersebut sebagaimana diungkapkan anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman saat beraudiensi dengan masa aksi dari Poros Pemuda Sultra, Rabu, 7 Oktober 2020.
“Kita akan memanggil PT SPR, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM. Kita akan agendakan, apa yang telah di sampaikan hari ini, tidak menutup kemungkinan menjadi hal yang sangat urgensi,” kata Sudirman.
Sementara itu, perwakilan Poros Pemuda Sultra, Jefri Rembasa mengatakan, PT SPR diduga termasuk dalam 11 IUP yang telah dibekukan pada beberapa tahun lalu.
“Kenyataannya masih ada juga yang menambang, masih ada juga aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Sangia Perkasa Raya,” tegasnya.