BAUBAUBUTON TENGAHFEATURED

Diduga Timbun Tambak Ikan Warga, Kades di Buteng Diprotes

510

BAUBAU – Dugaan penimbunan sebuah tambak ikan di Desa Moko Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat protes dari warga pemilik lahan tambak.[sg_popup id=”8″ event=”onload”][/sg_popup]

Pemilik lahan tambak, Ibrahim Abu menuturkan, sebelum ditimbun oleh pihak Desa Moko, tambak tersebut sudah 10 tahun tidak difungsikan.

“Tambak tersebut memang sempat tidak difungsikan tetapi, sekarang saya mau fungsikan kembali,” ucap Ibrahim pada sejumlah wartawan di kediamannya di Kota Baubau, Jum’at (2/2/2018).

Ibrahim menambahkan, sebelum pihak Desa Moko menimbun tambak seluas 100 x 40 M tersebut, masyarakat setempat sempat memperingatkan pihak desa agar meminta izin terlebih dahulu dengan pemilik lahan.

“Tetapi himbauan warga tidak didengarkan oleh pihak desa. Saya pun telah bertemu dan meminta ganti rugi. Tetapi pihak desa belum mengindahkan permintaan saya dengan alasan banyak warga lain juga menuntut ganti rugi,” bebernya.

Sehingga Ibrahim menganggap kalau pihak Desa Moko tidak memiliki itikad baik. Kepala desa justru berdalih jika dirinya didukung masyarakat. Namun kenyataannya masyarakat menolak hal tersebut.

“Saya punya banyak saksi untuk membuktikan tuntutan saya ini. Dulu di sekitar tambak milik saya yang hari ini telah ditimbun, di sekitarannya ada rumah-rumah warga. Tetapi, tambak saya itu berada di luar perkampungan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kepala Desa (Kades) Moko, La Upa yang berusaha dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat via SMS oleh sejumlah wartawan untuk dimintai konfirmasi.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version