FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Diduga Transaksi Sabu, Oknum Honorer DLHK Kendari Dibekuk BNNP Sultra

654
×

Diduga Transaksi Sabu, Oknum Honorer DLHK Kendari Dibekuk BNNP Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (21/4/2018) kemarin sekitar Pukul 21:40 Wita telah mengamankan seorang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 500,88 Gram.

Pelaku lelaki berinisial SR (22) meeupakan oknum tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT 001 RW 00, Kelurahan Benu-benua Kecamatan Kendari Barat ini bejerja sebagai hononer di Dinas Kebersihan Kota Kendari.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) Jalan Mekar Damai Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,” jelas Kepala BNNP Sultra, Brig Jend Pol. Bambang Priyambadha, Senin (23/4/2018).

BACA JUGA: Diduga Pengedar dan Pengguna, Dua Pegawai UHO Diamankan BNNP Sultra

Ia menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan mengedarkan paket narkotika jenis sabu di daerah sekitar P2ID (THR) Kota Kendari.

Atas laporan tersebut, tim Berantas BNNP Sultra menuju lokasi dan tidak lama kemudian datang lelaki dengan menggunakan motor Yamaha Mio Sporty di sekitar THR sesuai dengan laporan masyarakat.

Selanjutnya Tim Berantas BNNP Sultra mengikutinya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial SR bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

“Modusnya sendiri, narkotika jenis sabu itu dikemas dalam bungkusan plastic sebanyak 10 bungkus yang dimasukan ke dalam dos timbangan digital,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah dos timbangan digital merk Balance tempat penyimpanan sabu. satu buah kantung plastic warna abuabu merk Matahari satu buah ATM Bank BRI Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Asma serta satu buah Handphone Merk Nokia warna biru.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup/hukuman mati.


Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page