NEWS

Dijamin Wabup, Polres Konawe Tangguhkan Penahanan Sembilan Tersangka Pembakaran Kios

2186
×

Dijamin Wabup, Polres Konawe Tangguhkan Penahanan Sembilan Tersangka Pembakaran Kios

Sebarkan artikel ini

 

Reporter: Andis

KONAWE – Polres Konawe menangguhkan penahanan sembilan tersangka pembakaran kios di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe pada Februari 2021 lalu.

Penahanan kesembilan tersangka sejak Februari 2021 ini ditangguhkan berdasarkan jaminan dari Wakil Bupati (Wabup) Konawe Gusli Topan Sabara.

Penangguhan penahanan tersangka tersebut dilakukan sesuai tuntutan dari rekan para tersangka yang berdemonstrasi di Mapolres Konawe, Sabtu, 13 Maret 2021.

Atas penangguhan ini, Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto melalu Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, SIK meminta para tersangka tetap kooperatif menghadiri persidangan.

“Meskipun ditangguhkan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Husni Abda, SIK.

Proses penangguhan para tersangka ini sendiri berjalan alot, karena rekan tersangka yang berdemonstrasi menolak dialog dan mediasi melalui keterwakilan masa aksi.

Masa akhirnya diizinkan masuk ke Halaman Mapolres Konawe seluruhnya, untuk berdialog bersama Kapolres AKBP Yudi Kristanto dan Wabup Konawe Gusli Topan Sabara.

Dihadapan masa demonstran, AKBP Yudi Kristanto menegaskan jika penetapan kesembilan tersangka pembakaran kios sudah berdasarkan penyidikan sesuai prosedur.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dengan prosedur dan terbukti bersalah,” ungkap AKBP Yudi Kristanto dihadapan masa aksi.

Dalam dialog tersebut, tuntutan masa untuk penangguhan penahanan kesembulan rekannya itu akhirnya dipenuhi atas jaminan Wabup Konawe Gusli Topan Sabara.

Pada pukul 13:25 Wita kesembilan tersangka dikeluarkan dari Rmah Tahanan (Rutan) Polres Konawe dan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan di Ruang Reskrim Polres Konawe. /B

You cannot copy content of this page