Reporter : Ardilan
BAUBAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengizinkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar proses belajar mengajar tatap muka atau secara langsung di ruang kelas.
Hal ini berkaitan dengan situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang belum kunjung usai.
Kepala Dikbud Kota Baubau, Abdul Karim mengungkapkan penutupan sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yang menyampaikan daerah yang masih zona merah belum bisa melakukan pembelajaran di kelas.
Atas dasar SKB empat Menteri itu, kata Karim, pihaknya belum bisa membuka kembali pembelajaran tatap muka seperti sedia kala.
“Sampai saat ini kami belum bisa memprediksi kapan kebijakan menutup sekolah ini berlaku. Selama itu, sekolah-sekolah ditantang untuk melakukan inovasi metode pembelajaran,” ucap Kepala Dikbud Kota Baubau, Abdul Karim Rabu 11 November 2020.
Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya hanya bisa menunggu penyampaian dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi sampai kapan akan berakhir. Apabila daerah masih menjadi zona merah Covid-19 belajar tatap muka tetap dilarang.
Solusinya, menurut dia, sekolah-sekolah akan melakukan inovasi berbeda-beda seperti pembelajaran virtual, kunjungan rumah dan pemberian tugas kepada siswa.
“Pemerintah Kota (Pemkot) melalui kami di Dinas Pendidikan Baubau juga sudah mengalokasikan anggaran Wifi gratis dalam bentuk paket data internet kepada sekolah skala prioritas. Cuma efektivitas program ini masih akan dievaluasi dalam waktu dekat,” tuturnya.
Hanya saja, ia tak merinci dengan jelas lokasi sekolah yang dibagikan wifi gratis tersebut. Walau begitu terdapat beberapa sekolah di Kecamatan Lea-lea dan Bungi yang masih belum terjangkau jaringan internet.
Ia juga mengingatkan agar sekolah mengambil peran untuk tidak menjadikan wifi gratis menjadi wadah berkumpulnya para siswa.
Sebagaimana diketahui, terbitnya SKB empat menteri yaitu Menkes, Mendikbud, Menag, dan Mendagri keluar pada Juni 2020 lalu. Hal itu mengatur tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.