KendariNEWS

Dikmudora Kendari Bantah SDN 84 Lakukan Pungli

688
Kadis Dikmudora
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sartini Sarita, saat ditemui di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari. Foto : Febi Purnasari / MEDIAKENDARI.Com

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Sartini Sarita membantah adanya laporan dari Masyarakat terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Kuncup Pertiwi.

“Tidak masuk akal, artinya untuk hal itu saya tidak pernah mengintruksikan penjualan buku oleh sekolah karena buku itu sudah disediakan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selain itu juga ada yang disediakan oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya saja mungkin belum sampai ke SDN 84 ini,” ungkap Sartini Sarita ditemui usai Rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Kendari, Selasa, 14 Juli 2020.

Sartini Sarita mengaku jika benar ada pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah, ia menegaskan disekolah manapun pihaknya akan memberi sanksi sekolah tersebut.

“Ya kita akan berikan sanksi. Harus ada sanksi, teguran. Atau kalau perlu, tidak diberi kesempatan untuk proses kegiatan belajar mengajar kalau ada guru ya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan tidak dibenarkan dengan alasan apapun jika ada sekolah yang melakukan pungli.

“Kami mewanti-wanti jika ada SD atau SMP, semua sekolah yang ada di Kota Kendari yang melakukan pungli dengan alasan pembelian buku atau apapun,” ujarnya.

Ia menyebut, pihak Dewan Kendari percaya SDN 84 Kendari tidak melakukan hal demikian.

“Namun jika memang benar ini terjadi, berarti disini ada permainan oknum. Yang jelasnya kita percaya SDN ini,” tukasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala SDN 84 Kendari, Asfitria, saat dikonfirmasi dengan tegas membantah hal ini. Ia mengungkapkan jika pihak sekolah tidak mewajibkan siswa membeli buku karena sudah tersedia fasilitas di perpustakaan sekolah.

“Sebelumnya sempat ada pihak penerbit yang datang ke sekolah menawarkan buku dalam bentuk brosur. Dalam brosur itu sudah tertera harga buku. Namun penjualan buku ini tidak ada kerja sama dengan pihak sekolah,” terangnya.

Ia juga menegaskan jika ada orang tua siswa yang ingin membeli buku untuk anaknya bisa langsung membeli ke penerbitnya langsung, tidak ada paksaan. Karena pihak sekolah tidak menjual buku.

“Kami disini tidak menjual buku, kita mau jual buku apa, sementara di sini ada perpustakaan sekolah disiapkan untuk siswa kalau ingin meminjam buku,” tandasnya. (a).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version