Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Pensiunan polisi, Yunus Sibau, melaporkan warga bernama Oman atas dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Sultra, Kamis, 30 April 2020.
Laporan Yunus ini sendiri merupakan laporan balik terhadap Omar, setelah sebelumnya dirinya dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus penganiayaan anak dibawah umur pada 12 Maret 2020 lalu.
Kuasa Hukum Yunus Hibau, Fatahilah mengatakan, saat pihaknya berkomunikasi dengan penyidik, saksi dan bukti yang ada, tidak mengarah pada penganiayaan anak dibawah umur, sebagaimana dituduhkan.
Fatahilah menjelaskan, saat ini sudah ada hasil visum dan sejumlah bukti lain yang menguatkan kliennya. Ia juga menyebut kasus kekerasan anak berinisial R yang duduk di SD Pelangi Kota Kendari ini tidak bisa dibuktikan.
“Saksi kunci juga tidak menguatkan pernyataan pelapor tentang adanya tindakan aniaya Yunus Hibau kepada anak dibawah umur. Tidak ada bukti kekerasan dalam hasil visum, saat ini, kami akan melaporkan balik,” tegas Fatahilah didampingi rekannya Kaisar Kalenggo.
Menurutnya, dirinya melaporkan balik Oman, karena orang tua R itu menyebarkan informasi di media sosial (medsos) yang berpotensi melangar UU ITE. “Saat ini, kami sudah melaporkan soal tindak pidana ITE dari pelapor,” jelasnya Fatahilah.
Untuk informasi, aksi saling lapor antar kedua orang tua ini terjadi berawal dari kasus dugaan penamparan yang dilakukan, Yunus Sibau terhadap R, yang adalah anak Oman.
Dugaan penamparan ini terjadi saat R tengah dimediasi oleh gurunya dengan siswa berinisial A, karena keduanya sempat terjadi insiden. Namun A sempat mengadu ke orang tuanya, yakni Yunus Sibau, yang akhirnya datang ke sekolah.
Tak terima atas perlakuan Yunus Sibau terhadap anaknya, orang tua R, yakni Oman akhirnya melaporkan orang tua siswa berinisal A itu ke Polda Sultra, atas kasus penganiayaan.