NEWS

Dimasa PPKM, Pemkab Konawe Optimalkan Posko Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan

450
×

Dimasa PPKM, Pemkab Konawe Optimalkan Posko Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPKM Mikro. Sumber: Internet

 

Penulis : Ardilan

KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan nengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk menekan penyebaran virus Corona selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.

Pemkab Konawe juga mengeluarkan peraturan Bupati Konawe Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Masih tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 di wilayah indonesia termasuk kabupaten konawe dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif covid-19 di kabupaten konawe. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka pak Bupati Konawe memberlakukan surat edaran Bupati tentang pengetatan PPKM berbasis mikro di Konawe,” kata Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Kepala Dinas Kesehatan Konawe, dr. Mawar Taligana dalam keterangannya Minggu, 11 Juli 2021.

dr. Mawar menjelaskan PPKM berbasis mikro memuat sejumlah hal yakni pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran dalam hal ini pelayanan perkantoran Pemerintah diberlakukan 25% dan 75% untuk kegiatan kerja dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Esensial, kata dr. Mawar, seperti jesehatan, bahan angan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko dan swalayan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaksanaan kegiatan untuk makan dan minum di tempat umum dalam hal ini warung maka, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan yaitu makan dan minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita.Untuk layanan makanan melalui pesan – antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita. Untuk restoran yang hanya melayani pesan – antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” tuturnya.
Poin lainnya, urai dr. Mawar, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%. Pelaksanaan kegiatan ibadah dalam hal ini Masjid, Musholah, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu kecuali kegiatan panggilan atau penanda waktu ibadah seperti adzan di masjid sampai dengan dinyatakan aman. Kemudian, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengoptimalkan ibadah dirumah masing – masing.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada area publik, lanjut dr. Mawar, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya serta seluruh penyelenggaraan kegiatan seni, olah raga dan budaya yang diketahui dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan untuk sementara waktu ditutup.

“Seluruh kegiatan seminar, lokakarya, pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) ditutup untuk sementara waktu. Untuk kegiatan rapat yang diketahui tidak melebihi 25 orang dalam satu ruangan. Untuk kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan untuk sementara waktu ditiadakan. Penggunaan transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, ojek dan kendaraan sewa (rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah,” terangnya.

Ia menambahkan setiap Desa dan Kelurahan dapat membentuk posko penanganan Covid-19 dalam rangka mendukung program Pemerintah yaitu encegahan, penanganan dan pembinaan Covid-19. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, Desa, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya;

“Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini maka seluruh unsur melakukan penyebarluasan dan memberikan edukasi atau sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Edaran ini mulai berlaku 12 Juli 2021 sampai dengan 26 Juli 2021,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page