BOMBANAHEADLINE NEWSNEWSSULTRA

Diminta Hentikan PT. Jhonlin Batu Mandiri, Wabup Bombana: Tidak Bisa

1619
Wakil Bupati, Johan Salim. SP, saat temui masa aksi KPK di aula Kantor Bupati Bombana. (Foto : Hasrun/Mediakendari.com )

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

KASIPUTE – Wakil Bupati Bombana Johan Salim menyebut bahwa Pemda tidak bisa menghentikan aktifitas dan mengusir PT. Jhonlin Batu Mandiri dari tanah Bombana. Pengakuan ini disampaikan Johan Salim dihadapan ratusan warga, Senin (18/03/2019).

Para warga ini mendatangi Kantor Bupati Bombana, untuk mengadukan PT. Jhonlin Batu Mandiri karena menguasai lahan peternakan yang selama ini digunakan warga, menggembalakan ternak.

“Pemerintah Kabupaten Bombana, tidak bisa menghentikan aktifitas PT. Jhonlin Batu Mandiri, karena MoU PT. Jhonlin dibuat oleh KPHP, karena Wilayah konsesi Perusahaan tersebut di dalam kawasan produksi terbatas,” tegasnya, di Aula Kantor Bupati.

Ia juga menjelaskan, terkait kawasan ternak di Wilayah Bombana, pihaknya sudah memiliki data luasan lahan yang digunakan peternak, yang digunakan oleh masyarakat.

Namun demikian, ia juga meminta warga yang tergabung dalam Koalisi Pencari Keadilan (KPK) ini untuk membawa data Wilayah yang dipermasalahkan tersebut.

“Semestinya KPK membawa data yang tepat di Wilayah yang bermasalah, supaya kita bisa kordinasikan dengan KPHP,” ungkapnya.

Atas masalah ini, Perwakilan KPHP Tina Orima Bombana, Lukman menuturkan, bahwa sesuai P.83/2016 Permen LHK tentang Perhutanan Sosial, pihaknya harus berpedoman pada peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga :

“Kami sebagi institusi yang berada di tengah masyarakat, tentu tidak mungkin mendorong masyarakat pada posisi ilegal, kami juga tidak bisa mengatakan bahwa ini ajukan saja, yang kami sudah tau itu tidak akan di akomodir, karna pasti mengacu pada peta indikatif yang dikeluarkan kementerian,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut, massa menuntut Pemda dan KPHP segera mencarikan solusi terkait tuntutannya itu mengacu pada peta yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version