Reporter : Hasrun
KENDARI – Solidaritas Pekerja Tambang Kabupaten Bombana, menanggapi surat pemberhentian sementara aktifitas produksi PT Pancalogam Makmur oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.
Tanggapan tersebut dilakukan dalam aksi protes di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin 30 November 2020.
Dalam rilis pernyataan sikap yang diterima Mediakendari.com, Koordinator Lapangan (Korlap) Solidaritas Pekerja Tambang Bombana, Hamdan menilai ESDM Sultra dalam mengeluarkan surat penghentian sementara, tidak memikirkan nasib karyawan yang bekerja di PT Panca Logam Makmur.
“Dapat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih kurang 70 orang karyawan, dikarenakan tidak adanya kegiatan produksi yang berjalan. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 sangat susah untuk mencari pekerjaan tetap,” kata Korlap, Solidaritas Pekerja Tambang Bombana, Hamdan.
Solidaritas Pekerja Tambang Bombana juga menilai Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak mempunyai dasar hukum dan asas hukum yang kuat sesuai ketentuan undang-undang berlaku, dalam mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktifitas produksi PT Panca Logam Makmur yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Permasalahan internal perusahaan memiliki alur hukum yang harus dilalui penyelesaiannya, yakni melalui undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
“Oleh karena itu jika ada salah satu pihak yang mencoba menghalangi dan berniat memberhentikan kegiatan produksi perusahaan, tanpa adanya dasar hukum yang kuat maka kami dari karyawan, pekerja dan masyarakat sekitar tambang serta pemilik lahan di wilayah IUP PT Panaca Logam Makmur Goup menolak dengan tegas,” ungkapnya.
Apalagi katanya, saat ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan karena disebabkan kegiatan produksi yang kurang berjalan maksimal. Apabila Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memaksakan untuk menghentikan kegiatan operasi produksi di perusahaan tersebut.
“Maka kami meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bertanggungjawab membayar upah secara penuh setiap bulan maupun pesangon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi karyawan dirumahkan maupun karyawan di PHK,” pungkasnya.
Untuk Diketahui pada tanggal 16 Oktober 2020, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan operasi produksi PT Panca Logam Makmur bernomor : 540/3.457. (2).