Reporter: Betirudin
KENDARI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemerintah Kota Kendari mendorong terpenuhinya lima klaster hak anak, sebagai implementasi Kota Layak Anak (KLA).
Lima klaster hak anak tersebut yakni hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kepedulian khusus dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.
Hal itu dipaparkan Kepala Dinas P3A Sri Yastin dalam advokasi dan workshop gugus tugas KLA, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 10 Maret 2020. Menurutnya, KLA adalah penghargaan untuk pemenuhan hak anak.
“Dalam pemenuhan hak anak, pemerintah memberikan dukungan sehingga kami pun terdorong,” kata Sri Yastin pada MEDIAKENDARI.com, ditemui disela kegiatan tersebut.
Ia mengimbau seluruh institusi yang hadir dalam advokasi dan workhsop KLA tersebut, agar memperhatikan hak anak, sebagimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Untuk mengedukasi anak kami melakukan kunjungan tiap minggu yakni program Jum’at Kids guna memberikan sosialisasi bagi guru agar tidak melakukan kekerasan pada anak,” ungkapnya.