KONAWE SELATANPENDIDIKANSULTRA

Dinas PK Konsel Wajibkan Kepsek Miliki Sertifikat

823
×

Dinas PK Konsel Wajibkan Kepsek Miliki Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Konawe Selatan (Konsel), H. Saifuddin. S.Pd, M.Si. (Foto : Erlin/Mediakendari.com)
Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Konawe Selatan (Konsel), H. Saifuddin. S.Pd, M.Si. (Foto : Erlin/Mediakendari.com)

Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi

ANDOOLO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mewajibkan tiap Kepala Sekolah (Kepsek) baik SMP, SD dan TK untuk mengantongi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan calon Kasek sebelum menduduki jabatan tersebut.

Kepala Dinas PK Konsel Saifuddin menjelaskan, pihaknya mengevaluasi ASN yang menduduki jabatan Kepsek SMP, SD maupun TK. Namun evaluasi ini dilakukan perlahan karena Kepsek masih sibuk dengan pelaporan Dana BOS dan DAK.

“Mereka selesaikan terlebih dahulu pelaporannya, setelah itu baru dilakukan evaluasi mengingat Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2018 meawajibkan semua Kepsek wajib miliki sertifikat,” ujarnya.

Untuk evaluasi ini, lanjutnya, dijadwalkan berjalan efektif awal tahun ajaran yakni Juni atau Juli 2019 yang saat ini sudah ada tabulasi namun, masih belum ada finalisasinya karena harus dikonsultasikan dengan Bupati Konsel terlebih dahulu.

Dijelaskan, pada tahun 2018 lalu, pihaknya telah mengirim 94 orang Kasek dan 60 pengawas untuk mengikuti Diklat calon Kasek di Solo.

“Tapi, masi ada kurang lebih 300 yang harus mengikuti Diklat. Tahun 2019 ini kami upayakan mereka mengikuti pelatihan karena itu dipersyaratkan hingga Januari 2020 semua Kepsek sudah harus memegang sertifikat pendidikan dan latihan penguatan Kepsek sebagai syarat untuk menduduki jabatan fungsional,”jelasnya.

Saifuddin juga menjelaskan, bahwa untuk menduduki jabatan Kepsek tidak hanya memperhitungkan kepemilikan sertifikat tetapi ada syarat lain seperti harus sarjana, memiliki pangkat dan golongan paling kurang III / c, serta memiliki kecakapan serta kompetensi yang mempersyaratkan dia layak menjadi Kepsek.

“Selain itu misalnya calon Kepsek harus mengerti IT, serta memiliki kemampuan secara akademik,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, jabatan fungsional Kepsek memiliki tiga fungsi utama yakni mampu mengendalikan manajemen, leadership, dan wirausaha. Ketiga komponen ini dibutuhkan sebagai kecakapan untuk menjadi Kepsek.

“Pada pelatihan di Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Kepala Sekolah (LP2KS) mereka dilatih itu agar memiliki kemampuan seperti itu termasuk memahami dan mengerti delapan standar pendidikan nasional,” ucapnya.

Dengan penerapan peraturan ini, kata Dia, Konsel sedang berusaha merubah image para tenaga pendidik dan paradigma pengembangan pendidikan yang harus cepat, cerdas, dan tanggap terhadap perubahan sistem pendidikan yang ada.

“Saat ini masi banyak yang diangkat menjadi Kepsek belum memenuhi syarat mengingat kondisi Konsel saat ini masih butuh pengembangan. Insya Allah awal tahun ajaran kami akan lakukan evaluasi dalam upaya perbaikan pendidikan di konsel,” terangnya.

Dia berharap tenaga pendidikan atau guru dapat fokus terhadap pekerjaannya secara profesional dan berusaha untuk mengembangan sekolah mulai dari adiwiyata sampai proses lainnya agar pencapaian delapan standar pendidikan nasional yang ditetapkan pemerintah dapat dicapai.

“Saat ini kita sudah berada di lima standar pendidikan dan kita terus mengejar agar bisa sampai di delapan standar itu,” tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page