HEADLINE NEWSKONAWE

Dinkes Konawe Diduga Pungli Biaya Rapid Test, Dewan Panggil Pemda

560
×

Dinkes Konawe Diduga Pungli Biaya Rapid Test, Dewan Panggil Pemda

Sebarkan artikel ini
Saat RDP di Ruang Rapat Gusli Topan Sabara di Kantor DPRD Konawe, Komisi III, Dinkes dan GMPK
Saat RDP di Ruang Rapat Gusli Topan Sabara di Kantor DPRD Konawe, Komisi III, Dinkes dan GMPK. Foto : Hasmar Tombili

Reporter : Hasmar Tombili
Editor : Ardilan

UNAAHA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Sulawesi Tengggara (Sultra) menduga Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe melakukan pungutan liar (Pungli) soal biaya rapid tes Covid-19. Atas dugaan itu, pihak Dewan memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung rapat Gusli Topan Sabara.

Dalam RPD itu, selain Pemda Konawe turut hadir Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).

Sumantri, selaku Ketua GMPK mengatakan tuduhan pihaknya ke Dinkes Konawe ditengarai adanya pungli rapid tes dengan merujuk aturan yang ada. Ia mengaku pihaknya secara resmi telah melaporkan persoalan dimaksud Polres Konawe saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

“Laporan kami terkait pungli biaya rapid test, sudah dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti oleh polres Konawe,” ungkap Sumantri didalam RDP, Selasa 21 Juli 2020.

Sementara itu, Kepala Dinkes Konawe, Drg. Mawar Taligana mengungkapkan pihaknya tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan oleh GMPK. Menurutnya juga, jika ada temuan, yang dimaksud bukan pungli melainkan imbalan sebagai rasa terima kasih dan tanpa unsur paksaan.

“Rapid test itu ada dua. Pertama rapid mandiri dan yang kedua rapid rekomendasi. Yang gratis itu rapid rekomendasi. Jadi mahasiswa ini yang mau daftar ke perguruan tinggi itu harusnya rapid mandiri, tetapi karena kebijakan maka rapid kami gratiskan,” ucap Mawar Taligana menanggapi tuduhan GMPK saat RDP.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Konawe, Susi Srihartina menjelaskan antara Dinkes Konawe dan GMPK, kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling memaafkan setelah mendengar saran dan masukan.

“Kita sebenarnya tahu bahwa masalah ini bisa diselesaikan karena ini bukan kesengajaan yang dilakukan oleh Dinkes. Olehnya itu, kami menyimpulkan bahwa masalah ini tidak cukup besar,” ujarnya.

Terkait laporan polisi GMPK ke Polres Konawe, Politisi PAN ini mengaku hal itu bukan ranah Dewan. Sebab, pihaknya hanya dapat menawarkan solusi untuk penyelesaian masalah tersebut melalui jalur RDP antara kedua belah pihak.

“Kalau terkait laporan GMPK, kami kembalikan pada mereka karena bukan domain DPRD lagi. Kami hanya sebagai wakil rakyat yang jadi penengah dalam persoalan ini, bahkan kami telah menawarkan saran dan masukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe Susi Srihartina dengan anggota Hariadi, Ginal Sambari, H. Murni Tombili, Ulfiah dan Wakil Ketua I DPRD Konawe Rusdianto.

You cannot copy content of this page