BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTANEWS

Dinsos Baubau: Pendamping PKH Jangan Politisasi Program

555
Kadinsos Baubau, Abdul Rajab, Foto : Ist

Reporter : Ardilan

Editor : Kang Upik

BAUBAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku instansi terkait yang menangani Program Keluarga Harapan (PKH) mengingatkan para pendamping program PKH.

Ia meminta, pendamping program Pemerintah Pusat itu agar tidak mempolitisasi program Negara bagi keluarga yang masuk kategori miskin dan tidak mampu tersebut, untuk kepentingan politik tertentu.

Kepala Dinsos Baubau, Abdul Rajab mengatakan, program PKH itu tidak seharusnya dijadikan alat politik. Dia mengaku pihaknya bakal memanggil pendamping PKH Bungi bernama Agusman untuk diberi peringatan.

“Saya sudah suruh Kepala Bidang (Kabid) yang menangani PKH agar memanggil yang bersangkutan untuk diingatkan supaya PKH tidak disalah tafsirkan dan tidak bisa digunakan untuk politik. Yang jelas kami sudah punya langkah-langkah terkait hal ini,” ucap Rajab dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (8/4/2019).

Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Baubau ini juga menegaskan, pendamping PKH tidak memiliki kewenangkan untuk mengatur dan menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan Pemerintah tersebut. Menurutnya, terkait perekrutan anggota yang layak menerima bantuan PKH, wewenang tersebut hanya dimiliki Kementerian Sosial RI.

“Pendamping PKH hanya bisa mengusulkan saja nama-nama yang memang layak menerima bantuan PKH. Tetapi untuk yang tentukan itu langsung Kementerian. Yang layak diganti itu kecuali misalnya, kemarin belum punya motor atau mobil tapi sekarang sudah punya berarti itu sudah harus dihapuskan,” ujarnya.

Baca Juga :

Dia menjelaskan, jika pendamping PKH Bungi tersebut terbukti memanfaatkan program PKH untuk kepentingan politik caleg tertentu, pihaknya bakal merekomendasikan pendamping PKH tersebut ke Kementerian Sosial agar diganti.

“Kita akan ambil langkah untuk kita usulkan ke Kementerian supaya oknum ini tidak bisa lagi bisa dimanfaatkan untuk kita tugaskan dia dalam kondisi begitu. Kita bisa usulkan kembali agar Kementerian mengeluarkan SK baru dan mencabut SK lama dengan alasan-alasan seperti ini,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version