Reporter: Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Zamri Amin rupanya masih tetap bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit (RS) Palagimata, meski sudah dipecat secara tidak terhormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur BLUD RS Palagimata, dr Nuraeni Djawa mengatakan, masih menganggap dr Zamri Amin legal bekerja di RS Palagimana karena Surat Izin Praktik (SIP) dr Zamri Amin masih berlaku.
“Jadi memang masih kami gunakan. (Pemecatan) itu kan hanya kepegawaiannya, tapi bukan profesinya,” terang dr Nuraeni Djawa dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis 12 Maret 2020.
dr Nuraeni mengaku, selama seorang dokter memiliki SIP yang masih berlaku, pihaknya tetap dapat mempekerjakan dokter tersebut.
Ia menjelaskan, agar seorang dokter bisa memperoleh SIP, dibutuhkan sejumlah tahapan yang harus dilalui. Setiap SIP hanya berlaku SIP selama lima tahun saja.
“Cuma saya tidak mengingat pasti sampai kapan masa berlaku SIP-nya pak Zamri,” tukasnya.
Ia menambahkan, dr Zamri Amin merupakan salah satu dari tiga dokter spesialis kandungan di RS Palagimata.
“Pak Zamri bukan satu-satunya dokter spesialis kandungan yang bekerja di RS Baubau,” imbuhnya.