KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan 3 orang tersangka pada Senin 5 Juni 2023.
Ketiga tersangka ini, pertama berinisial HW yang merupakan Manager Perseroan Terbatas Aneka Tambang (PT. Antam), GL selaku Pelaksana Lapangan (PL) PT. Lawu dan AA sebagai Direktur PT. KKP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan penetapan tersangka ini terkait keterlibatannya soal penjualan ore nikel secara ilegal.
Dirinya menjelaskan, bahwa PT. Lawu memiliki kerja sama operasional (KSO) untuk melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam seluar 22 hektar.
“Terkait kasus Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Antam dengan PT. Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di wilayah IUP PT. Antam,” ujarnya saat konferensi pers.
Namun diluar dari lahan 22 hektar tersebut, PT. Lawu juga melakukan penambangan, yang di mana hasilnya hanya sebagian kecil diserahkan ke PT. Antam sedangkan lainnya dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu dari perusahaan KKP.
“Di wilayah tersebut juga dilakukannya penambangan selain 22 hektar tadi akan tetapi pada kenyataannya hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil diserahkan ke PT. Antam sisanya dijual kepada smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang dari perusahaan KKP dan beberapa perusahaan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Sultra menjelaskan bahwa dokumen terbang itu hasil persengkokolan PT. Lawu dengan PT. KKP, sebab ore nikel yang dikelola dijual menggunakan dokumen PT. KKP bukan perusahaan yang melakukan penambangan.
“Artinya barangnya dari PT. Antam tapi dijual seolah-olah menggunakan PT Lain, secara garis besarnya perusahaan lain yang menambang tapi yang menjual pakai dokumen PT. KKP,” tuturnya.
Kata dia, dari penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemerintah oleh tim penyidik Kejati Sultra dengan memannggil sebanyak kurang lebih 30 saksi.
Diketahui, Kejati Sultra juga telah melakukan penyitaan dokumen saat dilakukannya penggeledahan di PT. Antam, PT. Lawu dan PT. KKP. Di mana dokumen ini nantinya dijadikan sebagai alat bukti juga untuk melakukan pengungkapan soal kasus tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka tersebut, yakni Pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang 31 1999 Jo Nomor 20 tahun 2021.
Reporter : Muhammad Ismail