Reporter : Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Meski telah beroperasi dan melakukan pengiriman ore nikel, keberadaan PT Daka Group yang menambang di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara.
“Belum tahu apakah perusahaan tersebut telah mengantongi izin pelabuhan khususnya atau Jetty dari Kementerian Perhubungan atau belum,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Aris L.
Aris mengaku selama melakukan aktifitas penambangan ore nikel di daerah itu belum pernah melakukan koordinasi dengan PT. Daka Group. Kata Aris, jika memiliki izin, maka pihak perusahaan seharusnya dapat menyerahkan izin jetty.
“Kalau izin jettynya kami belum tahu, karena memang sampai hari ini belum ada konfirmasi dari perusahaan ke kami apakah ada atau tidak,” tegasnya.
Meski diduga tidak mengantongi izin Jetty, Aris tak dapat mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau perusahaan tersebut bersama Syahbandar Molawe.
“Paling tidak kami akan tanya dulu, izinnya apa?, rekomendasinya mana?,” ujarnya.
Baca Juga :
- Warga Kampung Baru Keluhkan Jalan Rusak, Pengendara Sering Jatuh
- Audiensi dengan BRIN, Sekda Sultra Tekankan Pentingnya Riset
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- UHO Memberikan Dukungan untuk Kemerdakaan Palestina
- Hadiri Halal Bihalal di Keluarga Asaki Raya, Harmin Ramba : Menjadi PJ Bupati Piur untuk Membagun Konawe yang Lebih sejahtera di Kota Padi dan Melanjutan Kepemimpnan KSK
Menurutnya, jika PT Daka Group telah melakukan pengiriman ore nikel, maka perusahaan memiliki kewajiban kepada daerah untuk membayar pajak retribusi dan tambat labuh.
“Belum pernah, yang namanya PT Daka belum pernah melakukan koordinasi. Kalau dia aktif berarti ada tunggakan,” tutupnya. (b)